Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Hingga 30 Hari ke Depan

Ketiga tersangka tersebut resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Hingga 30 Hari ke Depan
TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar dan pasangan suami isteri, Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiga tersangka tersebut resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Penahanan ketiganya setelah penyidik memeriksanya dalam waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, para tersangka sudah berada di rumah tanahan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ungkap Argo.

Baca: Ternyata Bukan Perkataan Bau Ikan Asin, Ini Kalimat Galih Ginanjar Paling Menyakitkan Bagi Fairuz

Baca: Farhat Abbas Siap Melaporkan Hotman Paris Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Coba Kabur Saat diperiksa Soal Ikan Asin

Berita Rekomendasi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan 3 tersangka kasus 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Argo menyebut penahanan ketiga tersangka itu setelah penyidik memeriksanya dalam waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya.

Saat ini, para tersangka sudah berada di rumah tanahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ikan asin.

Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.

Kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya.

Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas