Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulang Tahun Hari Ini, Keluarga Bakal Jenguk Ratna Sarumpaet

Desmihardi mengatakan tidak ada acara khusus yang bakal dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ulang Tahun Hari Ini, Keluarga Bakal Jenguk Ratna Sarumpaet
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, memasuki usia 70 tahun pada hari ini.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan keluarga Ratna bakal melakukan kunjungan tepat pada hari ulang tahunnya.

"Kebetulan memang hari ini 16 Juli tepat beliau ultah, genap usia 70 tahun. Memang nanti rencana anak-anak dan kawan-kawan dekat akan datang kesini jam 3 sore," tutur Desmihardi di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Meski begitu, Desmihardi mengatakan tidak ada acara khusus yang bakal dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Desmihardi, pihak Rutan Polda Metro Jaya tidak memperbolehkan diadakannya acara di dalam tahanan.

"Engga lah, gak ada acara-acara spesial kan dalam tahanan gak boleh," ujar Desmihardi.

Baca: Komnas HAM Beri Peringatan Kepada Pemerintah dan DPR RI Maraknya Aduan Terkait Sengketa Lahan

Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas