Dokter Gigi Jadi Korban Penipuan Toko Bayi Online
Seorang dokter gigi, Siti Yoni Hukmini, menjadi korban penipuan online di Instagram yang berkedok menjual produk bayi diskon.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dokter gigi, Siti Yoni Hukmini, menjadi korban penipuan online di Instagram yang berkedok menjual produk bayi diskon.
Penipuan ini berawal saat dirinya tergiur dengan promo pada akun online shop di Instagram atas nama @rani.shoopp yang menjual paket produk bayi murah seharga Rp1 juta.
Dirinya akhirnya mengirimkan uang pembelian produk bayi itu sebanyak Rp 1 juta ke rekening Bank Syariah atas nama Muhammad Anugrah Azizi.
Sebelum memutuskan untuk membeli produk itu, Yoni mengaku telah mengecek di google terkait nama online shop @rani.shoopp dan nomor teleponnya.
Namun, tak menemukan suatu kecurigaan dan kejanggalan terhadap akun online shop tersebut.
"Makanya, saya dan suami serta ibu mertua mempercayainya. Sadarnya, ketika dia meminta saya mengirim lagi uang Rp1 juta untuk asuransi pengiriman barang, padahal dia bilang gratis ongkos kirim," ujar Yoni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca: FBI Buru Ratu Penipu dari Hollywood yang Perdayai Korbannya hingga ke Jakarta
Baca: Uang Kecil Mau Investasi? Coba SBR “James Bond!
Setelah transfer, lanjut Yoni, penjual barang bayi @rani.shoopp itu mengatakan akan mengirimkan barang pesanan malam itu juga.
Hingga saat itu, belum ada kecurigaan dalam pikiran Yoni.
"Setengah jam kemudian, dia kirim pesan WhatsApp kalau barang enggak bisa dikirim malam itu, karena JNE tidak keburu, dia menjanjikan besok pagi," ungkap Yoni.
Kemudian, pada Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 08.58 WIB, @rani.shoopp itu mengirimkan pesan di WhatsApp bahwa dia sudah di JNE, namun barang belum bisa dikirim karena perlu biaya asuransi Rp1 juta.
"Saya bingung dong, kok sampai Rp1 juta untuk asuransi saja. Biasanya cuma 0,2 persen kok. Saya mulai curiga, tapi saya tagih kan katanya gratis ongkir kok minta bayaran lagi?," ucap Yoni.
Pemilik akun @rani.shoopp itu mengatakan memang tidak bayar ongkos kirim, melainkan bayar biaya asuransinya.
Kemudian Yoni meminta penjual itu yang membayarkan terlebih dahulu uang beban asuransinya.
"Tapi, dia enggak mau. Katanya kalau enggak kasih uang asuransi Rp1 juta barang enggak jadi kirim," ucap Yoni.
Merasa kesal, Yoni mengancam @rani.shoopp itu untuk mengembalikan uang Rp1 juta yang telah dikirimkan sebelumnya melalui rekening BNI Syariah. Jika tidak, ia akan memperkarakannya ke polisi.
Namun, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp itu hanya dibaca, tidak terbalaskan.
Kemudian, tidak lama akun WhatsApp Yoni diblokir.
"Jadi saya enggak bisa komunikasi lagi sama dia. Mulanya nomor handphone-nya masih aktif, tapi saya telepon tiga sampai lima kali ditolak. Putus komunikasi hingga sekarang," tutur Yoni.
Sebelum melaporkan ke polisi, Yoni sudah terlebih dahulu mengadu Bank BNI Syariah.
Namun, petugas pelayanan di di bank tersebut menyatakan baru bisa memproses aduan jika telah mengantongi laporan penipuan dari polisi.
Maka itu, Yoni datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/4281/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal, 16 Juli 2019.
Pelapor Yoni sendiri dan terlapor dalam lidik.
Terlapor disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Ia dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Untuk diketahui, @raini.shoopp ini menjual produk promo Rp1 juta dengan empat macam produk perlengkapan bayi.
Ada stroller, box bayi, baby bouncher dan baby walker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.