Gasak Tas Pekerja Konveksi, Komplotan Jambret Diringkus Polisi
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, mengatakan, kedua jembret tersebut adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat oleh anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, sesaat setelah beraksi di Jalan KH Mas Masnyur, Jembatan Lima Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/07/2019) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, mengatakan kedua jembret tersebut adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20).
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora,” tutur Iver melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika korban Yeni Yulianti (25) wanita pekerja konveksi, saat bersama pacarnya berniat mencari makan di Jembatan Lima.
Baca: FBI Buru Ratu Penipu dari Hollywood yang Perdayai Korbannya hingga ke Jakarta
Ketika korban melintas di Jalan KH Mansyur Jembatan Lima saat tepat berada di sekitar tempat kejadian tiba –tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor.
“Pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher," ungkap Iver Son.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa tas milik korban yang berisi HP dan diketahui putus pada bagian talinya.
Atas perbuatanya, pelaku dapat disangkakan Pasal 365 KUHP daengan ancam maksimal 12 tahun penjara.