Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang Saling Lapor ke Polisi
Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilaporkan terlebih dahulu ke polisi, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melaporkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin.
"Sudah kemarin sore (buat laporan polisi), saya dapat informasi (kalau saya dilaporkan ke polisi) setelah rapat. Ya sudah, saya perintahkan teman-teman untuk mengkaji itu," kata Arief R Wismansyah di kantor Kompas.com di Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.
Pada Selasa kemarin Kemenkumham telah lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait masalah perizinan pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Kan mereka bilang biar kelihatan yang salah yang mana. Kalau emang saya benar nanti dia akan melakukan proses, kalau kami salah kita lihat nanti. Semoga ada hikmahnya," kata Arief R Wismansyah.
Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik setelah Arief dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saling sindir .
Yasonna Laoly menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.
Sindiran itu dikemukakan Yasonna Laoly saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Arief R Wismansyah juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief R Wismansyah membatah tudingan Yasonna Laoly.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan.
Arie f R Wismansyahmenyatakan, ia telah melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
Arief R Wismansyah memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/16342551/wali-kota-tangerang-laporkan-kemenkumham-ke-polisi.
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.