Status Tersangka Caleg Gerindra Dibatalkan, Begitu Juga Dicabut dari Daftar Pencarian Orang
Pencabutan laporan, katanya, berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 yang dikirimkan oleh pelapor atas nama Yupen Hadi pada 16 Juli 2019
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya kepada Caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto dibatalkan.
Begitu juga mencabut nama Wahyu Dewanto dari daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Baca: Memanas! Tiga Orang Tantang Airlangga Hartarto Maju sebagai Caketum Golkar
Baca: Berdebat dengan Rocky Gerung, Reaksi Adian Napitupulu Disambut Tawa Penonton
Sebelumnya, Wahyu Dewanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang di Pemilu 2019, dan menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pembatalan status tersangka dan DPO itu otomatis terjadi, karena pelapor sudah mencabut laporannya.
Pencabutan laporan, katanya, berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 yang dikirimkan oleh pelapor atas nama Yupen Hadi pada 16 Juli 2019.
"Surat berisi permohonan pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya."
"Alasannya karena perkara sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerindra. Jadi dikabulkan," jelas Argo Yuwono, Kamis (18/7/2019).
Atas dasar surat itu, katanya, penyidik telah memeriksa pelapor atau Yupen Hadi, pada Selasa (16/7/2019) lalu.
"Terkait pencabutan laporan, kita telah memeriksa dan meminta keterangan pelapor, untuk dibuatkan BAP pencabutan laporan polisi."
"Juga telah dilakukan gelar perkara untuk penghentian penyidikan," kata Argo Yuwono.
Dalam gelar perkara penghentian penyidikan, lanjut Argo Yuwono, Wahyu Dewanto telah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan.
Surat pengunduran diri itu, katanya, telah disampaikan Wahyu Dewanto ke KPU DKI Jakarta pada 15 Juli 2019.
Sebelumnya, calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto, menjadi buronan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sejak 12 Juli 2019.
Wahyu Dewanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Karenanya, polisi membuat pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu Dewanto yang masuk dalam DPO.
Pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.
Dalam pengumuman itu tertulis, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian terhadap Wahyu Dewanto Dewanto.
Alamat Wahyu Dewanto dalam pengumuman itu tertulis di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat.
Disebutkan pula bahwa Wahyu Dewanto diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.
Selain itu, tertulis Wahyu Dewanto telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.
Di akhir selebaran itu tertulis 'siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu Dewanto dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.'
Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini ditangani Sentra Gakkumdu, setelah awalnya polisi menerima laporan yang dibuat seseorang berinisial YH dengan nomor laporan polisi LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019 lalu.
"Laporan dari seseorang inisial YH ini ternyata berkaitan dengan Undang-undang Pemilu, karena terkait dugaan politik uang dalam Pemilu 2019," terang Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Karenanya, kata dia, Ditreskrimum Polda Metro berkoordinasi, dan kasus itu kemudian ditangani Sentra Gakkumdu.
"Setelah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka," ucap Argo Yuwono.
Bahkan, pemberkasan kasus pun selesai dan siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
Namun, katanya, selama ini tersangka Wahyu Dewanto tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik yang pertama dan kedua.
"Jadi ada batas waktu yang dibutuhkan dalam penyidikan untuk kasus seperti ini."
"Sampai dibuat panggilan pertama dan kedua ke alamat yang bersangkutan di Palmerah Kodya Jakarta Barat, tetap tidak hadir juga."
"Sehingga kita melakukan sidang in absentia, atau tanpa kehadiran tersangka," papar Argo Yuwono.
Untuk pemenuhan syarat sidang in absentia, kata Argo Yuwono, penyidik harus membuat surat pengumuman pencarian tersangka.
"Jadi sudah kita buat surat pengumuman pencarian tersangka," katanya.
Surat pengumuman pencarian tersangka Wahyu Dewanto, katanya, sesuai surat edaran Kejagung mengenai perkara tindak pidana pemilu dengan nomor: B-1085/E/EJO/02/2019.
Baca: Gerindra Bantah Calegnya Melarikan Diri dari Panggilan Polisi
Baca: 4 Pulau yang Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali Liburan ke Maldives
Surat pengumuman itu, paparnya, sekaligus merupakan pemenuhan persyaratan sidang in absentia agar perkara dapat diproses sampai pengadilan.
"Jadi karena ada edaran dari Kejagung, makanya kita buat surat pengumuman di sana itu ya," beber Argo Yuwono.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi