Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Penentuan Wagub Jakarta Batal Digelar, Ini Komentar Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan agar penentuan wagub sesegera mungkin dilakukan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Paripurna Penentuan Wagub Jakarta Batal Digelar, Ini Komentar Mendagri
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPRD Jakarta penentuan Wakil Gubernur Jakarta batal digelar hari ini, Selasa (22/7/2019) karena rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menentukan tata tertib pemilihan beberapa kali batal digelar.

Mendengar kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan agar penentuan wagub sesegera mungkin dilakukan.

Karena menurut Tjahjo dengan tidak adanya wagub sedikit banyak mempengaruhi jalannya pemerintahan di Jakarta.

SILAHTURAHMI- Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno  saat silahturahmi dengan warga Jakarta Utara, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa(12/12/2017).  Pertemuan  pimpinan DKI Jakarta dan warga   terjadi  diolog untuk perbaikan DKI Jakarta. Warta Kota/henry lopulala
SILAHTURAHMI- Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno saat silahturahmi dengan warga Jakarta Utara, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa(12/12/2017). Pertemuan pimpinan DKI Jakarta dan warga terjadi diolog untuk perbaikan DKI Jakarta. Warta Kota/henry lopulala (henry lopulalan/stf)

“Karena wagub beda dengan deputi, dengan sekretaris daerah, juga soal kewenangannya sehingga alangkah baiknya segera diproses,” ungkap Tjahjo ditemui di Jakarta Convention Centre.

Meski begitu Tjahjo mengatakan Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah tak punya kewenangan untuk memaksa DPRD Jakarta untuk segera menunjuk wagub.

Baca: Jokowi Beri Tenggat Waktu 3 Bulan Ungkap Kasus Novel, Begini Tanggapan Polri

Ia mengatakan dalam undang-undang posisi wagub hanya harus ada di sisa 18 bulan masa pemerintahan gubernur terpilih.

“Prinsipnya pemerintah pusat tak bisa berbuat apa-apa, soal pembahasan tata tertib dan lain sebagainya adalah domain DPRD, Kemendagri tak bisa apa-apa, Gubernur Jakarta Anies Baswedan pun tak bisa apa-apa.”

BERITA REKOMENDASI

“Jadi terserah apakah akan diselesaikan DPRD yang sekarang atau DPRD periode berikutnya,” pungkas Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas