Rapat Paripurna Penentuan Wagub Jakarta Batal Digelar, Ini Komentar Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan agar penentuan wagub sesegera mungkin dilakukan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPRD Jakarta penentuan Wakil Gubernur Jakarta batal digelar hari ini, Selasa (22/7/2019) karena rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menentukan tata tertib pemilihan beberapa kali batal digelar.
Mendengar kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan agar penentuan wagub sesegera mungkin dilakukan.
Karena menurut Tjahjo dengan tidak adanya wagub sedikit banyak mempengaruhi jalannya pemerintahan di Jakarta.
“Karena wagub beda dengan deputi, dengan sekretaris daerah, juga soal kewenangannya sehingga alangkah baiknya segera diproses,” ungkap Tjahjo ditemui di Jakarta Convention Centre.
Meski begitu Tjahjo mengatakan Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah tak punya kewenangan untuk memaksa DPRD Jakarta untuk segera menunjuk wagub.
Baca: Jokowi Beri Tenggat Waktu 3 Bulan Ungkap Kasus Novel, Begini Tanggapan Polri
Ia mengatakan dalam undang-undang posisi wagub hanya harus ada di sisa 18 bulan masa pemerintahan gubernur terpilih.
“Prinsipnya pemerintah pusat tak bisa berbuat apa-apa, soal pembahasan tata tertib dan lain sebagainya adalah domain DPRD, Kemendagri tak bisa apa-apa, Gubernur Jakarta Anies Baswedan pun tak bisa apa-apa.”
“Jadi terserah apakah akan diselesaikan DPRD yang sekarang atau DPRD periode berikutnya,” pungkas Tjahjo.