Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Depok Rancang Peraturan Daerah tentang Anti LGBT

DPRD Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPRD Depok Rancang Peraturan Daerah tentang Anti LGBT
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan aksi damai terkait Lesbian Gay Biseks Transgender (LGBT) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (29/12/2017). Dalam aksinya, mereka menolak legalisasi LGBT karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan Pancasila serta tidak sejalan dengan norma-norma kesusilaan dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perilaku LGBT dengan membuat peraturan pelarangan LGBT di Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - DPRD Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah.

Ia beralasan pengajuan Raperda LGBT intinya berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis.

Hamzah juga mengatakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat, dan partai Gerindra akan menjadi partai terdepan yang memperjuangkan Raperda LGBT tersebut.

"Kami ajukan Raperda anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Semua Fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra," ujar Hamzah dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/7/2019).

Baca: LGBT: Vatikan menantang konsep modern tentang identitas gender, sebut gender ditentukan oleh Tuhan

Baca: Populasi Pelaku LGBT Terbanyak Berada di Sumatera Barat

Hamzah juga mengatakan, usulan Raperda tersebut sudah lama diajukan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Sri Utami mengatakan perihal Raperda anti LGBT itu pihaknya belum pernah mendapat paparannya.

Sri juga mengatakan, pihaknya belum mendapat disposisi dari pimpinan DPRD, untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

"Itu usulan dari fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani Raperda itu," ucap Sri Utami.

Menurut Sri, jika Raperda tersebut dilanjutkan maka harus mengikuti proses panjang, sesuai UUD Nomor 11 Tahun 2012 yang dituangkan dalam Perda Nomor I Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

"Harus disusun naskah akademisnya, kemudian diajukan di DPRD. DPRD menggelar paripurna, disana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," jelas Sri Utami.

Meski harus melalui proses yang cukup panjang, Sri menuturkan pihaknya mengapresiasi Raperda tersebut lantaran perkembangan LBGT di Kota Depok semakin mengkhawatirkan.

"Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada surat edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur masalah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi Perda perlu koordinasi dengan Pemda, agar bisa saling melengkapi," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas