Polisi Tangkap Mantan Pegawai Koperasi Pencuri Motor yang Beraksi di Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya menangkap RN (28) dan EG (25) karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RN (28) dan EG (25) karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Mereka melakukan pencurian motor terhadap satpam perumahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur berinisial S pada pertengahan bulan Mei 2019 lalu.
"Kasus curanmor ini satpam di perumahan di Cipayung itu dia tertidur dan kunci motornya di atas meja. Pelaku lihat korban tidur dan ambil kunci motornya dan bawa kabur motor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Kedua tersangka ini ditangkap di kontrakannya di wilayah Cempaka Putih Jakpus pada tanggal 23 Juni. Tersangka RN awalnya bekerja sebagai pegawai koperasi sedangkan tersangka EG awalnya bekerja sebagai juru parkir liar dikawasan Jakpus.
Baca: Incar Kemenangan atas Bali United, Robert Rene Alberts Ingin Posisi Ini di Klasemen Liga 1
Baca: Polri: 2 WNI Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina
Baca: Boris Johnson: Favorit menjadi PM Inggris baru, tantangan terberat sejak Winston Churchill
Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka RN berperan sebagau eksekutor dan EG sebagai joki.
"Tersangka EG membawa celurit setiap aksinya untuk berjaga-jaga jika ketahuan," tutur Argo.
Motor hasil curian itu dijual ke penadah dan penadah itu saat ini masih dicari oleh polisi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukam aksi pencurian itu.
Argo menyebut kedua pelaku sempat mencuri ponsel milik sopir taksi yang sedang tertidur. Pencurian itu terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.