Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pencuri Warung Makan Diringkus Polisi di Cilandak, Begini Modusnya Saat Beraksi

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus komplotan pelaku pencurian di sebuah warung makan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komplotan Pencuri Warung Makan Diringkus Polisi di Cilandak, Begini Modusnya Saat Beraksi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus komplotan pelaku pencurian di sebuah warung makan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Para pelaku diantaranya, HN, SH, AG.

Mereka awalnya berpura-pura sebagai pembeli, sebelum menggasak barang pemilik warung.

“Modusnya berpura-pura beli di sebuah warung, lalu saat korban lengah para tersangka mengambil barang milik korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).

Baca: Kelompok Teroris Ali Kalora Terima Aliran Dana Dari Luar Negeri Lewat Kaki Tangannya di Perkampungan

Baca: Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara

Baca: Nekat Naiki Eskalator Macet, Kaki Wanita Ini Terjepit hingga Cedera Serius dan Harus Diamputasi

Baca: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2019 - Menabung 10 Bulan, 7 Bocah di Bogor Beli Sapi Rp 19,5 Juta

Indra mengatakan pelaku bahkan mengancam penjaga warung dengan senjata tajam.

Para pelaku sengaja memilih malam hari untuk beroperasi karena sepi.

Berita Rekomendasi

“Tersangka HN masuk ke warteg berpura pura memberi nasi. Tiba-tiba tersangka HN langsung mendekati dan mengancam pelayan dan menyuruhnya jongkok di bawah. Kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Indra.

Indra juga menyebut para pelaku tidak hanya melakukan aksinya itu ke sebuah warung makan.

Pada Juni lalu, sebuah toko kelontong di kawasan Pancoran juga menjadi sasaran mereka.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas