Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Muridnya, Oknum Guru Madrasah di Penjaringan Ancam Beri Nilai Jelek

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cabuli Muridnya, Oknum Guru Madrasah di Penjaringan Ancam Beri Nilai Jelek
StraitsTimes
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi, oknum guru madrasah di Penjaringan yang cabuli seorang siswi kerap kali melakukan kekerasan dan mengancam korbannya.

Djunaidi mengancam korbannya bakal diberikan nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan kepada murid-muridnya.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya hingga berbulan-bulan.

Baca: Tabrak Lari di Pondok Labu, Daniel Dihajar Massa hingga Babak Belur, Tiga Ponselnya Ikut Raib

Hingga akhirnya, korban ketakutan dan tak berani datang ke sekolah.

"Korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah. Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.

Tindakan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019).


Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Cabuli Siswi, Oknum Guru Madrasah Ancam Beri Nilai Jelek"

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas