Polisi Ungkap Mahasiswa Pakai Ganja di Taman Kampus
“Parahnya, mereka tak ada rasa takut memakai ganja di taman di kampus,” ujar Erick di Jakarta, Senin (29/7/2019)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengungkapkan peredaran ganja di lingkungan kampus cukup masif.
Dia menyebut para mahasiswa bahkan memakai narkoba di lingkungan kampus.
Baca: Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap, Puluhan Kilogram Ganja Kering Disimpan di Ruang Senat
“Parahnya, mereka tak ada rasa takut memakai ganja di taman di kampus,” ujar Erick di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap lima pelaku pemasok ganja di kampus-kampus Jakarta.
Dia mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian dibantu pihak rektorat.
Penggrebekan dan penangkapan dua pelaku dimonitoring langsung oleh pihak rektorat.
Hasilnya 11 kilogram ganja itu ditemukan di salah satu lemari di lingkungan kampus. Namun Erick merahasiakan kampus yang digerebek tersebut.
"Yang pasti ada dilingkungan kampus. Tak etis menyebutkan dimana tempatnya, apalagi nama kampusnya,” tutur Erick.
Dirinya bahkan mengungkapkan para pelaku justru menjadikan tempat bertransaksi pembelian ganja.
“Ini tak berlaku hanya pada mahasiswa, tapi masyarakat umum yang mau membeli juga bisa. Asalkan ikuti aturan pelaku,” pungkas Erick.
Seperti diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap lima pelaku peredaran ganja di lingkungan kampus.
Pada Sabtu (27/7/2019), polisi menangkap dua mahasiswa aktif, TW dan PHS, yang edarkan ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur.
Sementara pada dini hari tadi, polisi kembali mencokok tiga orang berinisial HK, AT dan FF di Bintara, Bekasi Barat, Bekasi yang berstatus sebagai mahasiswa drop out (DO).
Polisi mengamankan total 12 kg ganja dari penangkapan 5 orang itu.
Baca: Polisi Tangkap Tiga Mahasiswa DO di Bekasi Terkait Peredaran Ganja ke Kampus-kampus
Sebanyak 11 kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1kg ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini.
Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.