Kerap Disangka Menyerang Gubernur DKI Jakarta Soal Polusi Udara, Ini Jawaban Melanie Subono
"Intinya saya tidak mau mempolitisir ini. Karena banyak orang yang berpikir ini untuk menyerang Gubernur. No, tidak sama sekali," kata Melanie.
Editor: Whiesa Daniswara
Penggugat dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota, Melanie Subono membantah jika dirinya menyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal polusi.
TRIBUNNEWS.COM - Penggugat dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota, Melanie Subono, menyebut kerap disangka menyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal polusi udara Jakarta.
Melanie, sapaannya, membantah hal tersebut lantaran hanya ingin mengingatkan Anies Baswedan ihwal polusi udara Jakarta semakin parah.
"Intinya saya tidak mau mempolitisir ini. Karena banyak orang yang berpikir ini untuk menyerang Gubernur. No, tidak sama sekali," kata Melanie, pada acara sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Melanie melanjutkan, hak paling mendasar manusia adalah bernapas. Dan itu sudah diakui oleh dunia.
"Tapi, yang katanya kita tinggal di tanah air Indonesia, tapi air dan tanahnya bayar, dan napas kita empot-empotan," jelasnya.
Selain Anies Baswedan, Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota pun menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kemarin, saya sempat baca namanya Ridwan Kamil masuk, tapi di-penggugat sampai terkahir enggak lihat sih," ucap Melanie.
Namun, Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota masih mengumpulkan data ihwal nama-nama tergugat dalam kasus polusi udara.
"Mungkin saja itu bertambah seiring berjalannya sidang," pungkas Melanie Soebono.
Melanie Subono: Presiden, Hormati dong Hak Manusia untuk Bernapas
Penggugat dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota, Melanie Subono meminta Presiden RI menghormati hak manusia untuk bernapas.
Sebab, lanjutnya, polusi udara di Jakarta semakin parah.
"Presiden, hormati dong hak manusia untuk bernapas," kata Melanie Subono, pada acara sidang perdana gugatan polusi udara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Melanie, sapaannya, menyebut ada sekitar 30 penggugat.
Masing-masing dari mereka membawa beberapa berkas untuk sidang perdana hari ini.
"Masing-masing penggugat sudah beberapa bulan verifikasi data, kita masukin gugatan kepada siapa, data pencemaran udara. Itu kurang lebih," ucapnya.
Proses pengumpulan data tersebut, sambungnya, memakan waktu lama.
"Kita cukup lama mengerjakan verifikasi data dan masing-masing penggugat itu kan enggak bisa cuma diwakilkan," tutur Melanie.
Dari 30 penggugat, kata Melanie, terdiri dari masyarakat umum, WALHI, LBH Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki, Anak Haram Ibu Kota, dan lainnya.
"Orang-orang ini yang pada dasarnya, menurut saya, mereka sadar bahwa bernapas adalah hak manusia, tanpa harus di-politisir sama sekali," tuturnya.
Aktivis LSM Kawal Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta hingga Presiden RI.
Pada sekira pukul 09.30 WIB, sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hadir mengawal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Youth Proactive, Kiara, GreenepeaceIndonesia, Walhi, dan komunitas sepeda Anak Haram
jalanan Ibu Kota.
Anggota LSM tersebut mengenakan kaos merah bertuliskan 'Jakarta VS Polusi Udara.'
Penggugat, Melanie Subono, mengatakan sidang perdana ini merupakan langkah awal bagi perjuangan mendapat hak kualitas udara yang baik.
"Selama ini kami marah. Makanya kami dari sejumlah LSM, Komunitas, dan masyarakat umum melakukan gugatan," kata Melanie Soebono, di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Melanie Subono mengenakan celana jin biru panjang dan memakai kemeja pendek merah muda.
Pemprov DKI Jakarta Hingga Presiden RI Dituntut Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota Terkait Udara Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta hingga Presiden RI.
Gugatan itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Dan gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Satu di antara penggugat, Melanie Soebono, mengatakan gugatan tersebut meminta hak atas udara yang baik dan sehat untuk masyarakat. Terkhusus warga DKI Jakarta.
"Ya, ini upaya masyarakat untuk mendapatkan hak atas udara yang baik dan sehat akan memasuki agenda persidangan perdana," kata Melanie Soebono, saat dihubungi TribinJakarta.com, Kamis (1/8/2019).
Dari semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, sambungnya, dinamakan sebagai Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota.
"Semoga sidangnya berjalan lancar. Minta doanya," tuturnya.
Adapun informasi dari pihak PN Jakarta Pusat ihwal nama-nama penggugat dan tergugat:
Penggugat:
1. Melanie Soebono
2. Elisa Sutanudjaja
3. Nur Hidayati
4. Adhito Harinugroho
5. Tubagus Soleh Ahmadi
6. Asfinawati
7. Kholisoh
8. Merah Johansyah
9. Sandyawan Sumardi
10. Suci Puspita Galih
Dan masih banyak yang lainnya.
Tergugat:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3. Menteri Dalam Negeri RI
4. Menteri Kesehatan RI
5. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Hingga berita ini ditulis, sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta belum dimulai.
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Melanie Subono Bantah Serang Gubernur DKI Anies Baswedan Soal Polusi Udara: No, Tidak Sama Sekali