Polisi Cokok Pemakai Narkoba di Apartemen Kembangan
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis psikotropika. Namun dirinya tidak menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria bernama Darwin Tamajaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, Darwin ditangkap saat berada di dalam sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis Psikotropika. Namun dirinya tidak menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan.
Baca: Pemkot Surabaya Geram dengan Twit TGUPP Anies Baswedan Karena Dinilai Serang Pribadi Risma
"Diamankan di Apartement Belmount Kembangan. Barang bukti psikotropika, Halima (Happy Five)," ujar Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2019).
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Darwin. Hal itu dilakukan sambil melengkapi berkas atas kasus tersebut, yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sekarang dalam proses lanjut dan pemberkasaan," pungkas Maulana.