Listrik Padam, Jumlah Traffic Light yang Mati di Jakarta Bertambah Jadi 21, Ini Rinciannya
Sementara, pada Senin siang, jumlah traffic light yang mati bertambah menjadi 21 titik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah lampu pengatur lalu lintas atau traffic light di wilayah Jakarta yang tak berfungsi bertambah akibat dampak pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek, Senin (5/8/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ada 19 traffic light yang tidak menyala.
Baca: PLN Akan Ganti Rugi Pemadaman Listrik se-Jabodetabek, Jawa Tengah & Jawa Barat, Simak Aturannya
Sementara, pada Senin siang, jumlah traffic light yang mati bertambah menjadi 21 titik.
"Tadi siang menjadi 21 titik dengan rincian 5 traffic light di Jakarta Pusat, 7 titik di Jakarta Barat, 4 titik di Jakarta Selatan, 2 titik di Jakarta Utara, dan 3 titik di Jakarta Timur. Itu yang mati sampai saat ini," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerjunkan 363 personel untuk mengatur arus lalu lintas di lokasi.
Mereka akan mengatur lalu lintar agar tidak terjadi kepadatan kendaraan bermotor.
"Untuk saat ini kemacetan masih seperti kemacetan seperti biasa. Traffic light-nya belum menyala bukan karena secara teknis lampunya mati ya. Tapi karena (aliran listrik) belum mampu mengangkat," ungkap Nasir.
Saat ini, kamera ETLE ( electronic-traffic law enforcement) juga telah berfungsi secara normal.
Seperti diketahui, listrik di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mati total selama sekitar 7 jam pada hari Minggu.
Adapun pada Senin pagi, listrik di sejumlah daerah di Jakarta kembali padam, setelah sempat mendapat aliran listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan aliran listrik di Jakarta kembali normal.
Baca: 3 Rumah di Indramayu Terbakar Habis saat Pemadaman Listrik, Ini penyebabnya
"Mohon doanya semoga hari ini, pagi ini pulih kembali. Saya enggak bisa memastikan pulih berapa jam. Sekarang semua kita pantau dari titik, kita upayakan agar supaya tidak membahayakan dari pada instalasi yang ada," ujar Dwi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Senin Siang, Traffic Light yang Mati di Jakarta Bertambah Menjadi 21
Penjelasan PLN soal padamnya listrik pagi ini
Aliran listrik di sejumlah wilayah di Jakarta sejak Minggu (4/8/2019) malam hingga Senin (5/8/2019) pagi, belum kembali normal. Listrik di rumah sebagian warga sempat mengalir, namun kemudian padam kembali.
Senin pagi, listrik padam di kawasan Jakarta Barat, sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga pukul 06.35 WIB, listrik belum mengalir.
Selain Jakarta, listrik di kawasan Tangerang Selatan juga masih padam hingga pagi ini.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, aliran listrik belum pulih karena adanya titik panas saat pendistribusian listrik ke Jakarta dan sekitarnya.
Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat
"Saya belum tahu nih, tadi malam memang sempat nyala, tapi karena ada hot spot, pada satu transmisi yang ada di arah Cibinong ke Gandul, maka sebagian kami kurangi," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
"Semoga pagi ini nanti hotspot penghantar di arah Jakarta terutama ke arah Gandul dari Cibinong tidak terjadi titik panas lagi," lanjutnya.
Ia belum dapat memastikan kapan pasokan listrik akan kembali normal. Dwi memastikan gangguan ini hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa lainnya dan Bali pasokan listrik sudah normal.
Ganti rugi
PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan," ujar Sripeni, Senin (4/8/2019).
Adapaun besaran kompensasi yang akan diberikan yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Baca: Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik
Baca: Kehabisan Lilin Saat Listrik Padam? Yuk Bikin Sendiri, Begini Caranya
Baca: Gandeng PLN, Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Gangguan Listrik
Sementara untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum .
"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," ucapnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ucapnya.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.
Kompensasi
PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.
"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca: Listrik Padam Massal, Fahri Hamzah Minta PLN Jawab Kerugian Konsumen
Baca: Listrik Padam Massal, Menhub Sebut KRL Rute Bekasi Hari Ini Belum Normal
Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi
Dia mengatakan, akan mengumpulkan data pelanggan yang listriknya mati. PLN, lanjutnya, akan menghitung berapa tarif yang dikurangi berdasarkan durasi serta daya listrik yang tidak teraliri.
"Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," pungkasnya.
Potensi Rugi Rp 90 Miliar
PT PLN (Persero) memperkirakan potensi kerugian akibat insiden pemadaman listrik di beberapa wilayah Pulah Jawa pada Minggu (4/8/2019) mencapai Rp 90 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan, angka tersebut berdasarkan potensi listrik yang bisa dijual perusahaan listrik pelat merah itu seandainya tak ada gangguan.
Menurutnya, konsumsi listrik di Jabodetabek, Banten dan sebagian wilayah di Jawa Tengah mencapai 22.000 Megawatt. Sementara listrik yang disuplai di wilayah-wilayah tersebut pada hari ini hanya sebesar 13.000 Megawatt.
"Berarti hilang 9 ribu MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp 1.000 (KwH). Kan rata-rata (tarif listrik) Rp 1.000 per kWh," ujar Djoko di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).
"Ya Rp 90 miliar minimal rugi," ucapnya.
Dia menambahkan, nilai Rp 90 miliar tersebut belum termasuk biaya kompensasi atau ganti rugi.
Menurutnya, pihaknya perlu menghitung Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan apa akan memberikan kompensasi ke pelanggan.
Menurutnya, ketentuan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.
"Aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya.