Anies Pastikan Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil-genap, Polisi: Belum Ada di Jakarta
Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.
Namun, yang wajib mematuhi aturan ganjil genap ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar.
Anies mengistimewakan kendaraan listrik karena tidak menyumbang polusi udara. Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap Paling Banyak di Jalan Ini
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca: Polda Metro: Kabar Tentang Perluasan Area Ganjil Genap di Jakarta, Informasi Hoaks
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan.
Di dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.
"Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Nasir menambahkan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada yang punya di Jakarta. Untuk motor, Nasir mengatakan belum ada peraturannya. Sejauh ini, peraturan ganjil genap baru berlaku untuk mobil saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.