Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Pastikan Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil-genap, Polisi: Belum Ada di Jakarta

Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anies Pastikan Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil-genap, Polisi: Belum Ada di Jakarta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.

Namun, yang wajib mematuhi aturan ganjil genap ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

Anies mengistimewakan kendaraan listrik karena tidak menyumbang polusi udara. Baca juga: Jumlah Pelanggar Ganjil Genap Paling Banyak di Jalan Ini

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca: Polda Metro: Kabar Tentang Perluasan Area Ganjil Genap di Jakarta, Informasi Hoaks

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan.

Di dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.

 "Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Berita Rekomendasi

Nasir menambahkan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada yang punya di Jakarta. Untuk motor, Nasir mengatakan belum ada peraturannya. Sejauh ini, peraturan ganjil genap baru berlaku untuk mobil saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Bebaskan Ganjil Genap Kendaraan Listrik, Ini Kata Polisi" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas