Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kramat Jati Membakar Rumahnya Usai Membunuh Istri

"Betul kejadiannya pagi tadi," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pria di Kramat Jati Membakar Rumahnya Usai Membunuh Istri
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria bernama Jumharyono alias JU karena kedapatanmembunuh istrinya sendiri bernama Khoriah di kediamannya, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (6/8/2019) dini hari.

Pelaku bahkan membakar rumahnya hingga membuat anaknya yang masih berumur 5 tahun, Rizky, yang sedang tertidur pulas hampir tewas terbakar api. Dirinya melakukan hal ini untuk menghilangkan jejak pembunuhan istrinya.

"Betul kejadiannya pagi tadi," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai kuli di Pasar Induk Kramat Jati pulang ke kontrakannya dan bertengkar dengan istrinya.

Baca: SUV Murah Masih Stabil Harganya di Bulan Agustus, Ini Rinciannya

Akibat pertengkaran itu, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Saat pulang kerumah ribut cekcok mulut masalah ekonomi. Pelaku kesal dan memukuli korban menggunakan batu yang diarahkan kewajah korban dan menusukan korban dengan menggunakan gunting kearah kepala dan perut," tutur Ady.

Baca: Valentino Rossi Kecewa dengan Performa Prototipe Yamaha YZR-M1 2020

BERITA REKOMENDASI

Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar seluruh keluarganya. Namun hanya bagian ruang tamu yang terbakar.

Pelaku mencoba melarikan diri, namun diamankan oleh warga sekitar.

"Pelaku dapat diamankan dan sempat dibawa ke RS Polri karena luka yang diderita," pungkas Ady.

Saat ini pelaku masih diinterogasi oleh polisi di Polsek Kramat Jati. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta visum et repertum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas