Wakil Ketua BPKN Minta PLN Perhatikan Keluhan Kerugian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
Dia pun memberi apresiasi pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang terus meningkatkan kualitas layanan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta PT PLN (Persero) memperhatikan kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik (black out) yang terjadi Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) di beberapa daerah.
Dia pun memberi apresiasi pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang terus meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen meski harus rugi.
“Saya apreasisi pengusaha yang tetap maksimal memberikan layanan kepada konsumen seperti pengusaha ritel di Aprindo. Mereka rugi, tapi tetap memperhatikan kepentingan para konsumennya. Hal ini seharusnya diikuti oleh PT PLN,” ujar Rolas di Jakarta, Selasa (6/6/2019).
Dia menambahkan, menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Negara hadir memberikan keadilan.
Karenanya, dia meminta pemerintah bisa bertindak tegas dan PLN bisa memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumen.
Tokoh perlindungan konsumen ini menegaskan, kalangan kalangan konsumen pengguna listrik harus mendapatkan hak dan kompensasi ganti rugi.
Dia mengatakan, kompensasi ganti rugi akibat gangguan listrik diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
“Konsumen paling dirugikan. Mereka bisa menggunakan hak hukumnya melakukan berbagai gugatan. Termasuk pelaku usaha yang tergabung dalam Aprindo yang mengaku rugi Rp20 miliar,” aknya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo menyatakan potensi kerugian material anggotanya ditaksir total lebih dari Rp 200 miliar pada 82 pusat perbelanjaan dan 2500 lebih toko ritel modern swa-kelola untuk wilayah di Jakarta saja.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengungkapkan, PLN seyogyanya memberi pengumuman terlebih dahulu kepada pelaku usaha agar bisa mempersiapkan cara tetap memberi pelayanan maksimal kepada konsumen dan masyarakat pun tetap bisa mendapat haknya sebagai konsumen.
“Kenyamanan masyarakat terganggu, terutama di hari Minggu, sehingga potensi kehilangan penjualan terlihat betul,” serunya.
Selain itu, menurutnya kondisi diperparah akibat membengkaknya biaya operasional lantaran beberapa gerai menggunakan genset diesel agar bisa tetap buka.
“Demi kenyamanan konsumen, kami menggunakan genset diesel berbahan bakar solar yang tentu berimbas pada naiknya biaya operasional, dan itu seharusnya tidak perlu kami keluarkan,” imbuhnya.
PLN sebagai satu-satunya perusahaan nusantara, lanjutnya, seharusnya bisa bertindak lebih cepat dan tanggap apabila ada gangguan gardu listrik seperti yang diberitakan.
“Kami setuju bahwa seharusnya PLN mempunyai sistem mumpuni untuk mengantisipasi masalah semacam ini, back up plan yang reaktif terhadap gangguan dan contigency plan yang terencana,” terangnya.