Minggu Ini Kemenhub Evaluasi Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Mengenai aspek waktu, Budi Karya mengatakan, kebijakan ganjil genap tidak perlu diterapkan saat hari libur.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait perluasan kebijakan ganjil genap.
"Saya sudah koordinasi, tapi kita akan evaluasi mana yang terbaik," ujar Budi Karya, Rabu (7/8/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Budi Karya mengatakan ada sejumlah aspek yang akan dibahas untuk dievaluasi, utamanya tentang waktu dan jalur.
Mengenai aspek waktu, Budi Karya mengatakan, kebijakan ganjil genap tidak perlu diterapkan saat hari libur.
Sementara mengenai jalur, Budi Karya menekankan pada jalan alternatif yang bisa dilintasi para pengendara.
Baca: KPK Kembali Jerat Emirsyah Satar dengan Tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Soal waktu, kalau pagi sama sore mungkin okelah. Tapi sabtu-minggu bagaimana? Sebaiknya tidak. Jalur juga begitu, supaya orang punya pilihan," tambahnya.
Budi Karya menambahkan dalam proses evaluasi pihaknya akan melakukan riset kecil untuk ditanyakan ke warga. Lanjut hasil evaluasi akan disampaikan ke Pemprov DKI.
Baca: Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap akan berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Setidaknya ada 16 rute yang akan diberlakukan ganjil genap.
Sebelum diberlakukan, pada 7 Agustus-8 September 2019 bakal dilakukan sosialisasi. Uji coba dilakukan 12 Agustus-6 September 2019. Sementara penerapannya dilakukan 9 September 2019.