Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September

bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Editor: Sanusi
zoom-in Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan ganjil genap di Jakarta resmi ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi berakhir.

Dalam pelaksanaan perluasan ganjil genap saat ini, ada beberapa perubahan yang wajib diperhatikan.

Pertama soal penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol yang tak lagi berlaku.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.

Baca: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap, Uji Coba Mulai 12 Agustus-6 September

Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.

Berita Rekomendasi

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan. Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Ketiga, soal penambahan waktu penerapan ganjil genap pada pada sore hari. Bila semula berlaku dari mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, maka pada 9 September mendatang diperpanjang satu jam hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk penambahan ruas jalan sudah kita lakukan evaluasinya secara menyeluruh, saat ini kondisi udara di Jakarta sangat buruk, karena itu kita ambil kebijakan perluasan ganjil genap sebagai suata manajemen rekayasa lalu lintas," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Mau Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas