Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Judi Pakong Ditangkap Polisi Ketika Edarkan Kupon di Jakarta Utara

Seorang bandar judi pakong diringkus aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Rabu (7/8/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bandar Judi Pakong Ditangkap Polisi Ketika Edarkan Kupon di Jakarta Utara
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

‎Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bandar judi pakong diringkus aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Rabu (7/8/2019).

Pria bernama Mansur (41) tersebut ditangkap di Kompleks Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat soal aktivitas perjudian di kompleks itu.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa pun langsung bergerak ke lokasi untuk membekuk pelaku.

Baca: Respons Hasil Survei Cyrus, Bamsoet: Saatnya Dorong Pemerintahan Jokowi Agar Lebih Sukses

Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra: Prabowo Banting Stir Buat Penumpang Gelap Gigit Jari

Baca: Penggandaan Uang, Padepokan di Lampung Selatan Digregek Polisi, Raup Rp 1,698 miliar

Baca: Gunung Slamet Status Waspada, Jalur Pendakian Ditutup Hingga DPBD Himbau Warga Tetap Tenang

Rabu malam sekira pukul 22.10 WIB, Mansur dibekuk ketika hendak mengedarkan kupon judi.

"Pelaku tertangkap tangan pada saat mengedarkan dan menunggu pembeli kupon pasangan judi pakong," kata Armayni, Jumat (9/8/2019).

BERITA REKOMENDASI

Mansur pun tak berkutik ketika polisi memergokinya ketika hendak beraksi.

Alhasil, Mansur ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, terutama hasil penjualan kupon judi," ucap Armayni.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 3.910.000 hasil penjualan kupon judi, dua unit telepong genggam, dan sebuah dompet.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok saat Edarkan Kupon, Bandar Judi Pakong Dibekuk di Muara Angke 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas