Bandar Judi Pakong Ditangkap Polisi Ketika Edarkan Kupon di Jakarta Utara
Seorang bandar judi pakong diringkus aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Rabu (7/8/2019).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bandar judi pakong diringkus aparat Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Rabu (7/8/2019).
Pria bernama Mansur (41) tersebut ditangkap di Kompleks Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat soal aktivitas perjudian di kompleks itu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa pun langsung bergerak ke lokasi untuk membekuk pelaku.
Baca: Respons Hasil Survei Cyrus, Bamsoet: Saatnya Dorong Pemerintahan Jokowi Agar Lebih Sukses
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra: Prabowo Banting Stir Buat Penumpang Gelap Gigit Jari
Baca: Penggandaan Uang, Padepokan di Lampung Selatan Digregek Polisi, Raup Rp 1,698 miliar
Baca: Gunung Slamet Status Waspada, Jalur Pendakian Ditutup Hingga DPBD Himbau Warga Tetap Tenang
Rabu malam sekira pukul 22.10 WIB, Mansur dibekuk ketika hendak mengedarkan kupon judi.
"Pelaku tertangkap tangan pada saat mengedarkan dan menunggu pembeli kupon pasangan judi pakong," kata Armayni, Jumat (9/8/2019).
Mansur pun tak berkutik ketika polisi memergokinya ketika hendak beraksi.
Alhasil, Mansur ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa guna penyidikan lebih lanjut.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, terutama hasil penjualan kupon judi," ucap Armayni.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 3.910.000 hasil penjualan kupon judi, dua unit telepong genggam, dan sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kepergok saat Edarkan Kupon, Bandar Judi Pakong Dibekuk di Muara Angke