Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies akan Umumkan Perubahan Tarif Parkir Baru di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, aturan menyoal tarif parkir di DKI Jakarta sudah masuk proses finalisasi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies akan Umumkan Perubahan Tarif Parkir Baru di Jakarta
Warta Kota/Henry Lopulalan
Deretan parkir mobil begitu bebasnya dibadan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2013). Larangan dengan cambut pentil tidak membuat takut penguna kendaraan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, aturan menyoal tarif parkir di DKI Jakarta sudah masuk proses finalisasi.

Ia menyebut, besaran tarif parkir kendaraan akan berbeda-beda tergantung lokasi dan waktu parkir.

Diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diterbitkan 1 Agustus lalu.

Dalam Ingub tersebut terdapat salah satu poin yang mengatur tentang penyesuaian tarif parkir dalam rangka mengurangi polusi udara di ibukota.

"Bukan wacana, itu Instruksi Gubernur. Jadi Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 mengintruksikan untuk ada peningkatan tarif parkir. Sesegera mungkin (terbit) Sekarang proses finalisasi," ujar Anies di kompleks istana wakil presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Ia mengatakan, saat ini aturan tarif baru sedang dihitung matang-matang, lantaran tarif akan diterapkan berbeda tergantung lokasi dan waktu parkir.

BERITA TERKAIT

Mantan menteri pendidikan ini menerangkan, jika lokasi parkir di wilayah padat dan jam-jam sibuk maka tarif tentu lebih mahal ketimbang di lokasi yang sepi dan waktu senggang.

Baca: Anies Baswedan Jelaskan Kenapa MRT Berhenti saat Listrik Padam

"Saat ini sedang dihitung besarannya karena tarif parkir tidak sama untuk semua lokasi. Jadi nanti akan ketemu biaya parkir yang asimetris. Di tiap wilayah beda, di jam berbeda juga berbeda. Jadi ada tarif parkir pada jam tertentu hari tertentu berbeda," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir 2019.

"Dalam waktu dekat akan kita umumkan itu (tarif parkir baru). Saya ingin matang sehingga begitu keluar solid. Menimbulkan kepastian. Kami tidak ingin, menyebutkan angka yang nanti menjadi spekulasi. Padahal sebuah angka disebut itu, untuk jam tertentu hari tertentu, lokasi tertentu. Nanti takutnya dianggap untuk semua tempat sama," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas