Polisi Tegaskan Tak Tilang Pengendara karena Nunggak Pajak, tapi Ini Faktornya
Sempat dikabarkan jika Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dikabarkan jika Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Nah, pengguna kendaraan perlu mengetahui jika menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda tapi juga bisa ditilang oleh polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya.
"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir, Jumat (9/8/2019).
Baca: Ini Cara Mudah Hitung Denda Pajak Kendaraan
Nasir mengatakan untuk pajak kendaraan urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Namun, soal STNK urusannya dengan pihak polisi.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," kata Nasir.
"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambahnya.
Pasalnya STNK yang masa berlakunya sudah habis, pajaknya otomatis tidak aktif juga.