Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Tak Tilang Pengendara karena Nunggak Pajak, tapi Ini Faktornya

Sempat dikabarkan jika Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tegaskan Tak Tilang Pengendara karena Nunggak Pajak, tapi Ini Faktornya
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga melakukan pembayaran tilang secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Bank Mandiri berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penerimaan pembayaran tilang non tunai atau secara online agar memudahkan masyarakat saat melakukan pembayaran tilang sesuai jumlah yang diputuskan pengadilan melalui saluran pembayaran elektronik seperti ATM dan Mandiri Online. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dikabarkan jika Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Nah, pengguna kendaraan perlu mengetahui jika menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda tapi juga bisa ditilang oleh polisi. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir, Jumat (9/8/2019). 

Baca: Ini Cara Mudah Hitung Denda Pajak Kendaraan

Nasir mengatakan untuk pajak kendaraan urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Namun, soal STNK urusannya dengan pihak polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," kata Nasir.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambahnya.

Berita Rekomendasi

 Pasalnya STNK yang masa berlakunya sudah habis, pajaknya otomatis tidak aktif juga. 

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Pahami Lagi, Polisi Enggak Nilang Pemotor Karena Nunggak Pajak, Tapi Gara-gara Ini

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas