Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Kriteria Jalan yang Masuk Kawasan Perluasan Ganjil Genap

Dihub DKI menggunakan empat kriteria dalam menentukan 16 ruas jalan baru yang dikenai perluasan sistem ganjil genap.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Kriteria Jalan yang Masuk Kawasan Perluasan Ganjil Genap
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap akan berlaku pada 9 September 2019. Total ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ini, sembilan di antaranya ruas eksisting dan 16 lainnya ruas jalan baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria dalam menentukan 16 ruas jalan baru yang dikenai perluasan sistem ganjil genap.

"Pertama terkait dengan volume kapasitas atau rasio volume per kapasitasnya itu sudah mendekati jemu, yang mana dalam kriteria kami 0,7 ke atas dari kapasitas yang ada. Kedua kecepatan rata-rata pada ruas jalan itu sudah berada di bawah 30 kpj. Ketiga ruas jalan tersebut punya pelayanan angkutan umum yang baik, dan keempat alasannya tentu perbaikan kualitas lingkungan," kata Syafrin di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Syafrin menjelaskan, sebelum menentukan jalan yang terkena perluasan ganjil genap pihaknya sudah melakukan kajian mendalam. Persiapan penerapan ganjil genap pun sudah dilakukan sebaik mungkin.

Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

"Untuk Dishub persiapannya sudah kami lakukan secara baik, dimana sejak kami lakukan evaluasi ganjil genap sejak satu semester kemarin kita langsung lakukan kajian secara komperhensif," kata Syafrin.

Baca: Selpi Lusniawati Minta Presiden Pulangkan Ibunya: Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Arab Saudi

Syafrin mengatakan, studi mengenai perluasan ganjil genap meliputi berbagai elemen. Saat ini fokus Dishub, yaitu berupaya untuk mensosialisasikan perluasan ganjil genap secara matang dan merata.

"Kajiannya ditinjau dari kinerja lalu lintas kemudian, dari sisi aspek lingkungan, termasuk di dalamnya dari sisi sosial ekonomi masyarakat," katanya.

Berita Rekomendasi

Penulis : Gilang Satria

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ini 4 Kriteria Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil Genap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas