Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. 

Masa Uji Coba Ganjil Genap: Perhatikan Perluasan 16 Rute hingga Taksi Online Ada Penanda Khusus

TRIBUNNEWS.COM - Uji coba pembatasan jumlah kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap dimulai hari ini, Senin (12/8/2019).

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ada beberapa yang harus harus diperhatikan oleh pengendara sendiri.

Salah satunya uji coba hanya akan dilakukan pada koridor tambahan saja dan sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di 9 ruas jalan yang selama ini sudah diterapkan kebijakan tersebut.

Sehingga polisi akan tetap menilang pelanggar sistem ganjil genap di 9 ruas jalan yang dimaksud.

Baca: Deretan Pemain Yang Paling Menonjol di Liga 1 2019 Hingga Pekan ke13, Ciro Pemilik Statistik Terbaik

Baca: Kasus Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja I Nyoman Dhamantra di DPR dan Dua Ruang Dirjen

Baca: Politisi Gerindra Sebut Penumpang Gelap Melakukan Tindakan yang Tidak Diperintah Prabowo

Berikut ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masa uji coba ganjil genap dibeberapa ruas jalan di Jakarta.

1. Ada 16 ruas jalan tambahan yang terkena sistem ganjil genap

Berita Rekomendasi

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari (7/8/2019) hingga (8/9/2019).

Sedangkan untuk uji coba ganjil genap di ruas tambahan dimulai pada hari ini, Senin (12/8/2019) hingga Jumat (6/9/2019).

Berikut 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Baca: Demokrat Belum Tentukan Sikap Politik, Dede Yusuf: Oposisi atau Koalisi, Tunggu 9 September

Baca: Gempa Kerap Guncang Selatan Jawa Akhir-akhir Ini, Ingatkan pada Potensi Gempa Besar Selatan Jawa

2. Selama masa uji coba taksi online tetap terkena ganjil genap

Dalam masa uji coba ini taksi online tetap terkena dampak dari sistem ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lain sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.

"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11," ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Menurut Syafri, jika taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap dikhawatirkan pengguna kendaraan pribadi tidak beralih ke angkutan umum plat kuning.

Namun, pihak Syafri juga akan mengkaji ulang terkait usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taksi online tidak terkena sistem ganjil genap.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang fokus untuk penataan angkutan pelat kuning sebagai prioritas pilihan tranportasi bagi masyarakat.

"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Maka, kami harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tambah Syafri.

Baca: Muncul Petisi Jangan Batasi YouTube dan Netflix, Ini Dasar Hukum KPI Akan Awasi Media Digital

Baca: Peringati HUT Ke-74 RI, Warga Tanam Tunas Kelapa di Area Obyek Wisata Pulau Pelangi

3. Penanda khusus bagi taksi online

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penandaan untuk taksi online.

Pemprov DKI Jakarta membahas soal penandaan itu setelah bertemu perusahaan Grab pada Jumat (9/8/2019) pekan lalu.

"Dinas Perhubungan dengan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, jadi jasa angkutan, itu nanti memiliki tanda," ujar , Senin (12/8/2019).

Selain itu Anies Baswedan juga menyampaikan jika saat ini sedang disiapkan penanda untuk kendaraan yang memberikan jasa transportasi seperti taksi online.

4. Selama masa uji coba polisi tidak akan tilang pelanggar

Ilustrasi polisi melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
 (Istimewa)

Sosialisai masa uji coba ganjil genap ini telah disampaikan melalui pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.

Menurut AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan jika pihaknya tidak akan menilang pelanggar selama masa uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap.

Polisi baru menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar saat perluasan sistem ganjil genap diterapkan mulai 9 September 2019.

Pihaknya akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)(Kompas.com/Nurita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas