Dishub DKI Kaji Penerapan Jalur Khusus Sepeda Motor
Dishub berencana menerapkan skema kanalisasi roda dua atau jalur khusus motor.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019. Masa uji coba dan sosialisasi berlangsung mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Sepeda motor tidak termasuk dalam perluasan ganjil genap. Tapi pada dasarnya, motor juga punya rencana khusus yang sedang diperhitungkan kajiannya.
"Berdasarkan hasil analisis kami yang coba kami simulasikan untuk sepeda motor itu tidak diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Namun ke depan, kata Syafrin, Dishub berencana menerapkan skema kanalisasi roda dua atau jalur khusus motor.
Ini akan diterapkan pada ruas-ruas jalan yang terdampak ganjil genap.
"Kita tahu fatalitasi kecelakaan tertinggi adalah motor, belum kita batasi tapi akan kita kanalisasi, jadi saat ada pelanggaran marka bisa ditindak. Untuk saat ini prioritas pada area ganjil genap, tapi ruasnya dimana saja itu belum, kita juga tidak bisa langsung terapkan sekaligus," kata Syafrin kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri
Pengguna motor nantinya wajib melintasi area yang disediakan, yakni pada lajur kiri.
Kanalisasi ini untuk mengatur ketertiban dan kecepatan motor demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, rencana kanalisasi untuk motor belum final.
"Belum, belum ada," kata Nasir singkat.
Penulis : Gilang Satria
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Dishub DKI Pelajari Rencana Jalur Khusus Sepeda Motor