Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Organda Soal Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap

DPP Organda mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Kata Organda Soal Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap
Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap di 16 rute.

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga nantinya pada 9 September 2019 dilakukan penindakan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya.

Dengan kata lain taksi online tidak dikenakan sanksi ganjil genap.

"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Baca: Uji Coba Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Baca: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan pada Masa Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

Menyikapi pernyataan Kemenhub, DPP Organda lewat Sekjen Ateng Aryono menuturkan agar Menhub mempertimbangkan kembali azas “equality”.

"Pemerintah jika ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK), seharusnya pemerintah juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya," kata Ateng dalam keterangannya, Selasa (13/8/2019).

Berita Rekomendasi

Hal yang paling mendasar yang perlu di inisiasi oleh Kemenhub, sebut Ateng, adalah bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainya. Ini agar terwujud industri angkutan jalan raya yang berkelanjutan.

Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan.

DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara.

"Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritmanya," terang Ateng.

Ia menyebut, Kemenhub harus serius memperhatikan layanan transportasi jalan raya di berbagai daerah dengan tujuan akhir pengeluaran masyarakat dapat ditekan untuk mobilitas kesehariannya.

"Pastinya negara juga diuntungkan dengan hemat BBM, penurunan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di beberapa kota bisa terselesaikan," tutur Ateng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Ini Tanggapan Organda"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas