Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Perampok yang Beraksi di Rest Area Tol Merak Hingga Cikampek Diringkus

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok yang kerap beraksi di rest area di jalan tol Merak hingga Tol Cikampek.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Komplotan Perampok yang Beraksi di Rest Area Tol Merak Hingga Cikampek Diringkus
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok yang kerap beraksi di rest area di jalan tol Merak hingga Tol Cikampek.

Selama melakukan aksinya, korban kerap menyasar korban yang sedang beristirahat di dalam mobil. Dua tersangka yang ditangkap diantaranya, Rahman (33) dan Julianto (36)

"Berawal dari laporan polisi bulan Juli 2019 ada pencurian yang terjadi rest area Km 39 Cikarang, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).

Keduanya mengaku baru satu bulan melakukan aksinya. Kedua tersangka beraksi dengan menggunakan mobil dan berjalan di ruas tol dari Tol Merak hingga Tol Cikampek.

Mereka mencari korban yang sedang beristirahat di dalam mobil di rest area. Komplotan ini mengincar korban yang sedang tertidur dan membuka pintu atau pun jendela.

"(Sasaran tersangka) korban sopirnya tidur, pintu mobil kebuka atau jendela kebuka itu mudah diambil. Ada juga mobil terparkir dan tidak dikunci. Sasaranya adalah mobil nggak terkunci aja, yang ada orangnya sedang tidur istirahat dia lakukan itu," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka selalu membawa silet untuk menyobek tas dan mengambil barang milik korban. Kebanyakan barang korban yang diambil adalah telepon genggam.

Kedua tersangka ini ditangkap polisi pada tanggal 8 Agustus 2019 di rest area Km 39 Cikarang, Kabupaten Bekasi saat hendak melakukan aksinya. Sebanyak 3 unit hp, 1 unit mobil dan 6 buah silet diamankan polisi dari tangan tersangka.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas