Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pemilihan Wagub DKI di Tangan DPRD Periode Baru

Pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih belum rampung menyelesaikan proses penggodokan tata tertib karena

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Pemilihan Wagub DKI di Tangan DPRD Periode Baru
Tribunnews.com/Danang
Sekretaris Dewan DPRD DKI M. Yuliadi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih belum rampung menyelesaikan proses penggodokan tata tertib karena laporan hasil revisi dari Kemendagri belum ditindaklanjuti.

Di sisi lain, masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 akan habis pada tanggal 26 Agustus 2019 atau tersisa lima hari ke depan bagi anggota pansus menyelesaikan segala tata tertib, berikut rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pemilihan wagub DKI.

Pada tanggal yang sama, anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 akan dilantik. Bila pansus pemilihan wagub DKI periode sekarang tak kunjung merampungkan tugasnya, maka mereka akan diganti dengan pansus yang kemungkinan berisi anggota baru.

"Iya diganti. Selesai, alat kelengkapan kerja selesai kan berarti," ucap Sekretaris Dewan DPRD DKI M. Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Baca: Mulai Besok, Duo Galaxy Note 10 Serentak Dijual Perdana di Mall Jakarta dan Surabaya

Baca: Lanjutkan Operasi Gempur, Bea Cukai Madura Tunjukan Keseriusannya

Baca: Hanny Zeng Owner JimsHoney, Sempat Ragu Terjun ke Bisnis dan Peran Suami Menentukan

Mengingat Ketua dan Wakil Ketua pansus pemilihan wagub DKI saat ini, Ongen Sangaji dan Bestaru Barus pada periode mendatang tidak lagi menjabat di DPRD DKI, Yuliadi mengatakan bisa saja struktur anggota pansus juga ikutan berubah.

Namun hal itu bergantung pada proses yang ada di dewan, apakah akan kembali membentuk pansus pemilihan wagub DKI dengan anggota sepenuhnya baru, atau meneruskan struktur lama dengan penyesuaian pada beberapa posisi.

BERITA REKOMENDASI

Bila keputusannya menetapkan anggota pansus dirombak keseluruhan, maka dapat dipastikan bakal muncul usulan baru dalam poin tata tertib yang sebelumnya digodok pansus lama.

Dengan kata lain, proses pemilihan wagub DKI berpotensi kembali memakan waktu lebih lama lagi.

"Nanti kan dibentuk alat kelengkapan baru, nanti tergantung apa orangnya terpilih lagi? Kan belum tentu. Kalau nggak terpilih kan berarti ada usulan baru," jelas dia.

Seperti diketahui, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI lewat surat pernyataan yang disampaikan ke Anies Baswedan pada 10 Agustus 2018 silam.

Tapi sudah lebih dari satu tahun sejak Sandiaga mundur, kursi DKI 2 belum juga selesai.


Meski Gubernur DKI sudah menyodorkan dua nama cawagub ke DPRD DKI, namun hingga kini prosesnya masih mandek.

Adapun dua nama yang diusung oleh partai pengusung, PKS dan Gerindra kepada Anies, untuk dilanjutkan ke proses di DPRD, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas