Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Aturan Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Tidak Ada di Permendagri

Kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mendagri: Aturan Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Tidak Ada di Permendagri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ‎kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri.

Oleh karenanya, Tjahjo tidak bisa melarang kebijakan tersebut.

Demikian diungkapkan Tjahjo usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pencegahan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).

"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," ujar Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah di Papua dan Papua Barat Berkoordinasi dengan Aparat

Menurutnya, pengadaan pin emas merupakan ‎kebijakan dari DPRD DKI.

Namun, imbuhnya, tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut. Tjahjo menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak semua daerah kan ber-pin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," jelasnya.

Sekadar informasi, DPRD DKI menganggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya.

Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat seberat 5 dan 7 gram. 

Hal tersebut diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.‎
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas