Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 52 Hari, 11.290 Pelanggar Lalu Lintas Terekam E-TLE

Catatan tersebut dari kurun waktu Senin, 1 Juli hingga Rabu, 21 Agustus 2019. Pelanggar terekam dari tiga jenis kamera pemantau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam 52 Hari, 11.290 Pelanggar Lalu Lintas Terekam E-TLE
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 11.290 pelanggar terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic low enforcement (e-TLE) dalam 52 hari.

Catatan tersebut dari kurun waktu Senin, 1 Juli hingga Rabu, 21 Agustus 2019. Pelanggar terekam dari tiga jenis kamera pemantau.

"Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman 8.150, pengendara melanggar area ganjil genap 2.436 dan pengendara menggunakan telepon genggam selama mengemudi 704. Total seluruh 11.290 selama 52 hari," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, Jumat (23/8/2019).

Sementara pelanggar yang telah mengonfirmasi, jumlahnya mencapai 11.013 orang, pelanggar yang telah melakukan pembayaran denda 4.585 orang, pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan dan telah mendapat amar putusan dari pengadilan 8.356 orang.

"Data ini merupakan akumulasi jumlah pelanggar sejak e-TLE mulai beroperasi, yakni 1 November 2018 sampai 21 Agustus 2019," tutur Agus.

Baca: Sosok Armenda, Siswa SMA yang Memiliki Tinggi Badan 2,6 Meter, Pintu Rumah Terpaksa Dibongkar

Baca: ETLE Tidak Berfungsi Selama Listrik Padam, Hanya 169 Pelanggar Lalin yang Terekam

Agus menyebut, pihaknya rutin melakukan evaluasi terhadap hasil pelanggaran tersebut. Menurutnya jumlah pelanggar turun dua persen.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik sejak 1 November 2018.

Berita Rekomendasi

Mulanya baru ada dua kamera e-TLE, kemudian ditambah 10 kamera dengan empat fitur terbaru pada Senin, 1 Juli 2019.

Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh e-TLE pada pertama operasi, yakni marka jalan, lampu merah, traffic light (TL).

Kemudian, empat fitur terbaru yakni pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam.

Dua belas kamera ini ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin.

Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas