Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 29 Agustus, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari lamanya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mulai 29 Agustus, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
HINDARI RAZIA - Sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar larangan masuk ke jalur busway, berupaya memutar balik kendaraan untuk menghindari razia pihak kepolisian yang sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2018, di Jalan Daan Mogot, Km 12, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (2//4/2018). Operasi untuk menegakkan ketertiban dalam berkendara ini berlangsung dari 26 April hingga 9 Mei. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari lamanya.

Operasi itu akan dimulai pada 29 Agustus 2019 mendatang.

"Operasi akan digelar selama 14 hari mulai Kamis 29 Agustus hingga 11 September 2019," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa operasi ini digelar guna meningkatkan ketertiban, kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca: Belasan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terekam E-TLE dalam 52 Hari

Sehingga diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, terutama di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

Nasir mengemukakan bahwa operasi tersebut digelar di sejumlah titik rawan macet dan pelanggaran di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Nantinya, lanjut dia, target dalam operasi ini adalah pelanggar yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas kecelakaan.

BERITA TERKAIT

Antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, tidak mengenakan helm SNI, hingga mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

"Kemudian juga yang menjadi sasaran yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, naik motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas