Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Paman Bopong Jenazah Anaknya karena Ditolak Ambulans, Ini Perbedaan Ambulans dan Mobil Jenazah

Telah viral video seorang ayah yang bopong jenazah anaknya karena ditolak ambulans. Ini perbedaan ambulans dan mobil jenazah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
zoom-in VIRAL Paman Bopong Jenazah Anaknya karena Ditolak Ambulans, Ini Perbedaan Ambulans dan Mobil Jenazah
Kolase Instagram @warung_jurnalis/istimewa
Telah viral video seorang ayah yang bopong jenazah anaknya karena ditolak ambulans. Ini perbedaan ambulans dan mobil jenazah 

3. Ambulans rumah sakit lapangan

Tujuan penggunaannya adalah untuk keadaan sehari-hari melaksanakan fungsi ambulans gawat darurat.

Selanjutnya, bila diperlukan, dapat digabungkan dengan ambulans sejenis dan ambulan pelayanan medik bergerak membentuk sebuah rumah sakit lapangan.

4. Ambulans pelayanan medik bergerak

Tujuan penggunaannya adalah untuk melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan.

Selanjutnya, ambulans tipe ini juga dapat dipergunakan sebagai ambulans transportasi.

5. Kereta jenazah

Berita Rekomendasi

Kegunaannya adalah untuk pengangkutan jenazah.

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 dapat dilihat melalui tautan berikut.

Baca: Viral Ayah Bopong Jenazah Anaknya karena Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas, Dinkes: Sesuai SOP

Baca: Viral Ayah Gendong Jenazah Anak karena Tak Dipinjami Ambulans Puskesmas, Dinkes Tangerang Minta Maaf

Sebelumnya, telah diberitakan empat orang anak yang tenggelam di Suangai Cisadane.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/8/2019).

Husain dan Fitrah Adi dikabarkan tenggelam pada pukul 14.30 WIB karena terseret arus.

Husain (8) setelah ditemukan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat yakni Puskesmas Cikokol.

Namun sayang, nyawa Husain sudah tidak tertolong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas