Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mulan Jameela Menang Gugatan Perdata Atas Partai Gerindra di PN Jaksel

Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini. Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mulan Jameela Menang Gugatan Perdata Atas Partai Gerindra di PN Jaksel
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.

Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini. Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).

Baca: Jokowi: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Jadi Lokasi Baru Ibu Kota

Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.

"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.

Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.

Baca: Kajian Pemindahan Ibu Kota Telah Diterima DPR dan akan Diparipurnakan Esok

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Baca: Ramos-Horta: Dunia Saat Ini Berada Dalam Situasi Berbahaya

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas