Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samsat dan SIM Keliling Buka di Tumplek Blek Otobursa sampai Pukul 21.00

Pengunjung Otobursa Tumplek Blek di Parkir Timur Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bisa menikmati layanan Samsat dan SIM Keliling

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Samsat dan SIM Keliling Buka di Tumplek Blek Otobursa sampai Pukul 21.00
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjung Otobursa Tumplek Blek di Parkir Timur Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bisa menikmati layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling.

Layanan ini digelar selama dua hari pada Sabtu (31/8/2019) dan Minggu (1/9/2019).

“Sambil menonton atraksi otomotif yang menarik, jangan lupa ya Sobat Pajak bagi yang belum perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor ataupun SIM,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta

Faisal Syafruddin berdasarkan rilis yang diterima pada Minggu (1/9/2019) pagi.

Faisal mengatakan, untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sobat Pajak hanya perlu membawa tiga dokumen.

Di antaranya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Baca: Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Rp 2,1 M demi Gaya Hidup, Suami jadi Korban

“Khusus Samsat Keliling bisa dilakukan proses perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan atau memiliki tunggakan kurang dari setahun,” ujar Faisal.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk perpanjangan SIM, masyarakat bisa membawa KTP asli dan SIM yang akan habis masa berlakunya.

“Selain membawa dokumen asli, masyarakat juga diminta membawa fotokopinya sebagai arsip petugas dalam melakukan pendataan,” imbuhnya.

Kata dia, pelayanan ini dibuka melebihi jam kerja pada biasanya, yakni dari pukul 09.00 sampai 21.00.

“Segera lakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dan SIM kalian ya, agar aman dan tenang saat berkendara,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas