PKS Berharap Pansus Baru Pakai Aturan Lama Agar Pemilihan Wakil Gubernur DKI Tidak Kembali Molor
Banyak pihak berharap struktur anggota DPRD baru periode 2019-2024 bisa segera mengebut proses pemilihan Wakil Gubernur DKI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dalam tatib hasil revisian tersebut, Kemendagri meminta nomenklatur dalam tatib diubah dari semula menghasilkan produk 'peraturan DPRD', menjadi 'keputusan DPRD'.
Hal lainnya yakni terkait bagaimana mekanisme bila dalam pemilihan mengalami deadlock alias jalan buntu, dan jika perolehan suara hasil voting dua calon wagub DKI di DPRD mendapat angka yang sama.
Bilamana Pansus tak kunjung menindaklanjuti revisian Kemendagri ini, maka rapat pimpinan gabungan untuk pemilihan Wagub DKI masih belum bisa dilakukan.
"Selama perbaikan belum dilakukan ya rapimgab belom bisa. Jadi pelaksanaan perbaikan belum dijalani," ucap dia.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjomblo selama 1 tahun meminta agar DPRD DKI bisa merampungkan agenda pemilihan wagub DKI sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Sebab diketahui, Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2019.
Setidaknya ada 65 persen wajah baru bakal menghiasi jabatan anggota dewan.
"Harapannya ini bulan terakhir dewan bertugas saya berharap salah satu agenda yang dituntaskan soal wagub," harap Anies.
Sebagai informasi, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI lewat surat pernyataan yang disampaikan ke Anies Baswedan pada 10 Agustus 2018 silam.
Baca: Izinkan PKL Berdagang di Jalanan Jatibaru, MA Hukum Gubernur Anies Bayar Rp 1 Juta
Tapi sudah 1 tahun berlangsung, hingga kini DPRD DKI Jakarta belum juga menentukan pengganti Sandiaga.
Adapun PKS dan Gerindra sebagai partai pengusung telah menyerahkan dua nama cawagub kepada Anies Baswedan, untuk dilanjutkan ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu