Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Percepatan Tatib DPRD DKI Dibentuk Guna Koordinasi Antar Fraksi Lebih Efektif

Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif menjelaskan, pembuatan tim ini ditujukan agar koordinasi antar fraksi partai politik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Percepatan Tatib DPRD DKI Dibentuk Guna Koordinasi Antar Fraksi Lebih Efektif
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI buat tim percepatan pembentukan Rancangan Tata Tertib periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif menjelaskan, pembuatan tim ini ditujukan agar koordinasi antar fraksi partai politik bisa berjalan efektif dan efisien.

Sebab tim ini bakal jadi saluran penghubung informasi dan diskusi bagi 106 anggota DPRD DKI 2019-2024 terhadap segala substansi demi penyempurnaan Rancangan Tatib DPRD DKI.

Harapannya, agar keberlangsungan isi pembahasan dapat terlaksana sesuai timeline yang telah disusun.

"Karena memang dalam diskusi itu sifatnya ada poin informasi dan klarifikasi. Ketika dia masuk ruangan, ketika ada anggota yang minta klarifikasi, bisa bertanya kepada anggota yang telah ditunjuk dalam tim ini," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Menurut Syarif, dalam Rancangan Tatib, tak diperlukan seseorang dengan kekayaan pengetahuan atau referensi.

BERITA REKOMENDASI

Melainkan cukup tenggat waktu yang panjang untuk proses pembahasan draf Tatib.

"Jadi tim ini akan berlaku di rancangan Tatib yang sedang dibahas ini saja, karena tidak diperlukan orang yang referensi atau pengetahuan yang banyak, tapi waktunya yang banyak untuk membahas draf Tatib ini," pungkas dia.

Baca: RAMALAN ZODIAK HARI INI, Selasa 3 September 2019: Gemini Bertemu Seseorang, Aquarius Banyak Pikiran

Baca: Digelar Besok, Ratusan Ribu Buku Banjiri Zona Kalap IIBF 2019

Baca: Dihadiri Peserta dari 20 Negara, Indonesia Diharapkan Sukses Gelar IIBF 2019

Untuk diketahui Tatib periode 2019-2024 diproyeksikan tak cuma mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan posisi Wakil Gubernur DKI saja. Tapi juga Gubernur.

Mekanisme tersebut jadi salah satu poin tambahan yang dirumuskan dalam Tatib teranyar.Gunanya untuk mengantisipasi bila di masa mendatang terjadi kondisi demikian.

“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian Wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu, nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi kita bikin untuk antisipasi," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan.

Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sendiri terdiri dari 18 BAB dan 185 Pasal.

Tapi seluruhnya masih dalam bentuk draf rancangan, dimana selanjutnya bakal disodorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi lebih dulu.

Usai tahap koreksi dari Kemendagri, berikutnya baru kemudian bisa disahkan oleh DPRD.

Menurut Pantas, pembentukan Rancangan Tatib sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas