Begini Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia ke Riau
PK, saat ini disebut Erick masih diburu oleh pihaknya. Yang bersangkutan juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap modus operandi penyelundupan narkoba jaringan Malaysia ke Indonesia melalui Riau. Tiga orang tersangka berinisial NR (36), MP (34) dan RC (23), telah diamankan dalam kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pengiriman narkotika jenis sabu, pil ekstasi, psikotropika jenis Happy Five dikirim dari Malaysia oleh PK melalui jalur laut.
Baca: Satres Narkoba Polres Metro Jakbar Musnahkan 32,9 Kg Sabu, Ganja 12,9 Kg dan Ekstasi 44 Ribu Butir
PK, saat ini disebut Erick masih diburu oleh pihaknya. Yang bersangkutan juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengiriman narkotika jenis sabu, pil ekstasi serta psikotropika yang dikirim dari Malaysia oleh saudara PK melalui laut menggunakan speed boat," ujar Erick, di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).
Ia menjelaskan bahwa PK menghubungi NR, dimana dirinya meminta yang bersangkutan mengambil barang haram tersebut di Pantai Tanjung Leban, Bengkalis, Riau.
Kemudian, NR menghubungi RC yang berperan sebagai pengambil sabu untuk ke mendatangi lokasi. Namun, PK memerintahkan MP untuk menjemput RC menggunakan mobil.
"Setelah bertemu, RC dan MP berangkat bersama menemui NR. Ketiganya bertemu di rumah NR, menunggu perintah lebih lanjut dari PK untuk pendistribusian narkotika tersebut," ucapnya.
Namun sebelum melakukan pendistribusian, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menggerebek rumah para tersangka,di Perumahan Griya Tika Utama, Kec. Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (27/8) sekira pukul 07.00 WIB.
"Hasil dari penggerebekan, berhasil ditangkap 3 orang laki- laki yang mengaku bemama NR, RC serta MP dan pada saat penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan psikotropika," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau.
Erick mengatakan pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus narkoba yang telah mereka ungkap sebelumnya di Riau pula.
"Hasil pengembangan tersebut, minggu lalu kami kembali ke daerah Riau, karena disana pintu masuk narkoba yang kami deteksi. Kami berhasil mengamankan kembali 3 orang dengan barbuk 4 kg sabu, kemudian ekstasi 20 ribu butir, kemudian happy five atau psikotropika dengan jumlah 9.750 butir," ujar Erick, dalam konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).
Adapun ketiga tersangka yang semuanya laki-laki itu berinisial NR (36), MP (34), dan RC (23). Mereka diamankan di Perumahan Griya Tika Utama, Kec. Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8) sekira pukul 07.00 WIB.
Erick mengungkap NR diketahui berperan sebagai pengendali, MP sebagai penjemput barang, dan RC selaku pengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang haram itu saat akan turun dari kapal. Kapal itu diketahui dikirim dari negara lain.
"Dimana pengungkapan terakhir yang di Riau tersebut merupakan barang yang baru turun dari kapal yang dikirim dari negara lain. Jadi kami bisa melakukan preventif strike disana dan yang akan masuk ke Indonesia, langsung kami amankan dan tangkap," imbuhnya.
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 bungkus plastik besar warna hijau yang berisi sabu 4 Kg, 2 bungkus plastik warna bening berisi pil Ekstasi warna biru sebanyak 20.000 butir, dan 13 bungkus plastik besar yang berisi Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10.000 Butir.
Selain itu diamankan pula 2 tas jinjing besar warna hitam, 1 bungkus plastik kosong warna hijau bekas isi Sabu, 1 buah karung berlogo topi koki, dan 2 unit mobil.
Baca: 4 Fakta Laporan Elza Syarief yang Seret Nama Hotman Paris, Sebut Nikita Informan Polisi Soal Narkoba
Erick mengungkap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal ou ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000," tandasnya.