Ini Dia Tersangka Pesta Seks Threesome di Kota Serang
Kepolisian Resor Serang Kota menetapkan tersangka pesta seks threesome di Kota Serang. Tersangka berinisial SH (34) dijerat pasal perdagangan orang
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kepolisian Resor Serang Kota menetapkan satu tersangka pesta seks threesome di Kota Serang. Tersangka berinisial SH (34) dijerat pasal perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, dari dua pelaku yang ditangkap saat penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Selasa (3/9/2019) malam, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
SH ditetapkan tersangka lantaran bertindak sebagai muncikari yang menjual jasa prostitusi seks threesome di media sosial. "Karena memang dalam UU perdagangan orang, yang diperdagangkan itu adalah korban," kata Ivan kepada Kompas.com di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Tersangka SH saat ini ditahan di Mapolres Serang. Sementara korban SR (24) dikirim ke panti sosial di Jakarta untuk dilakukan pembinaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ivan, kedua pelaku bertindak sendiri alias tidak terikat dengan jaringan prostitusi online.
Tersangka SH dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan pidana lima tahun.
Baca: Diduga Layani Jasa Threesome, Polisi Temukan Dua Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel
Sebelumnya diberitakan, dua perempuan tanpa busana ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Keduanya ditangkap saat akan melayani pelanggan untuk threesome. Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut. Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk threesome selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.