Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Bima Aryo Kemungkinan Tak Dipanggil

6 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Bima Aryo Kemungkinan Tak Dipanggil

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Bima Aryo Kemungkinan Tak Dipanggil
Instagram @paltakush
6 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Bima Aryo Kemungkinan Tak Dipanggil 

6 Orang Saksi Diperiksa Atas Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Bima Aryo Kemungkinan Tak Dipanggil

TRIBUNNEWS.COM - Enam orang saksi dipanggil pihak kepolisian atas kasus anjing milik Bima Aryo yang terkam ART hingga tewas di Cipayung, Jumat (30/8/2019) lalu.

Keenam orang saksi tersebut termasuk ibu Bima (TD) dan kelima saksi lainnya.

Bima Aryo kemungkinan tidak diperiksa karena pada saat kejadian, ia tidak berada di rumah.

TD (72) telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung.

Baca: VIDEO Kericuhan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia: Reaksi Malaysia hingga Sorotan Media Asing

Dilansir Tribun Jakarta, Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan pemeriksaan terhadap TD sudah selesai.

Ucapan Bima Aryo Sebelum Anjingnya Terkam ART Sampai Tewas: Jangan Beli Anjing Kayak Sparta
Ucapan Bima Aryo Sebelum Anjingnya Terkam ART Sampai Tewas: Jangan Beli Anjing Kayak Sparta (Youtube The Golden Family)

TD adalah orang yang menyuruh korban, Yayan untuk membuka kandang dan memberi makan anjing Bima Aryo.

Berita Rekomendasi

Meski pemeriksaan sudah selesai, Abdul Rasyid mengungkapkan belum bisa mengumumkan hasilnya.

Abdul menuturkan hasil pemeriksaan sudah diserahkan penyidik kepada Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Budi.

"Hasil pemeriksaan masih di Kanit Serse, sedangkan Kanit sekarang masih Anev (analisis dan evaluasi) di Polres (Metro Jakarta Timur). Tapi sudah diperiksa," ujarnya.

Baca: Polisi Ungkap Kelakuan Aneh Orang Asing yang Masuki Rumah Taylor Swift

Abdul menyebut TD merupakan saksi keenam yang diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus Yayan yang akibat kehabisan darah.

"Dia saksi keenam yang sudah diperiksa, sebelumnya sudah ada lima saksi yang diperiksa. Hasilnya belum bisa saya sampaikan," tuturnya.

Selain TD, ayah dan saudara kandung Bima yakni Harro dan Ernesto, sisanya yakni suami dan anak Yayan yang juga bekerja jadi ART dan satu ART lainnya.

Sedangkan untuk Bima Aryo selaku pemilik anjing, ia kemungkinan besar tidak diperiksa polisi karena Bima sedang tak berada di kediamannya saat insiden terjadi.

Baca: Vicky Prasetyo Ketahuan DM Instagram Tamara Bleszynski tapi Tak Digubris, Ini Reaksi Teuku Rassya

"Karena semua sudah ambil keterangan, sudah enam orang. Sepertinya Bima enggak kita panggil, karena pada saat kejadian kan enggak ada di tempat," kata Abdul di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).

"Berarti (Bima) tidak tahu menahu kejadiannya itu, walaupun itu di rumahnya. Tapi saat kejadian enggak ada di tempat, jadi kami enggak panggil Bima," ujarnya.

Sparta, anjing milik presenter Bima Aryo, di Pusat Pelayanan
Sparta, anjing milik presenter Bima Aryo, di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan) Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Selain keenam saksi tersebut, polisi juga akan panggil saksi ahli.

Diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli untuk kepentingan proses penyelidikan.

Hery mengatakan, saksi ahli yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain ahli yang mengerti soal karakteristik anjing, apakah anjing boleh dipelihara, hingga jenis anjing yang berbahaya.

Baca: Iis dan Anaknya Berusia 2,5 Tahun Selamat Setelah Tertimbun Boks Kontainer

"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2019).

Hery menambahkan, polisi juga akan meminta keterangan pakar hukum pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan usai diterkam anjing ini.

Hasil dari keterangan para saksi ahli itu nantinya dianalisis dan evaluasi dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Dugaannya kan selama ini pasal 359, ada unsur kelalaian dugaannya. Ya nanti akan kita cek lagi setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi tersebut," ujar Hery.

Presenter Bima Aryo dan anjing belgian malinois piaraannya.
Presenter Bima Aryo dan anjing belgian malinois piaraannya. (instagram @bimaaryo)

Diberitakan sebelumnya, seorang ART bernama Yayan (35) tewas usai diduga diterkam oleh seekor anjing berjenis Milanois Belgia, di rumah majikannya, Jalan Langgar RT 04, RW 04, No. 41, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019) lalu.

Baca: BERITA POPULER: Pria Ini Selalu Diikuti Burung Gagak Selama 3 Tahun, Ada Kesalahpahaman yang Terjadi

Korban alami luka cakar dan gigitan pada bagian leher, dada, payudara beserta punggung.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Adapun tiga anjing milik Bima dibawa oleh Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur guna diobservasi agar mengetahui anjing yang menggigit Yayan serta mengetahui apakah anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunJakarta.com, Bima Putra/Kompas.com, Dean Pahrevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas