Ganjil Genap Diharapkan Tak Berlaku Bagi Truk Gas Elpiji
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait kendaraan pembawa elpiji ke masyarakat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di DKI resmi akan dilaksanakan 9 September 2019 sesuai dengan Pergub yang akan segera ditandatangani merevisi Pergub 155 tahun 2018.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait kendaraan pembawa elpiji ke masyarakat.
Baca: Soal Ganjil Genap, Organda Apresiasi Putusan Pemprov DKI
“Tujuan pelaksanaan ganjil genap adalah mengurangi jumlah penumpang kendaraan pribadi dijalan ke transportasi umum yang sudah lebih maju. Jadi untuk pelayanan produk utama ke masyarakat, khususnya BBM dan Elpiji bersubsidi tidak tepat diberlakukan Ganjil Genap. Mestinya Pemprov memberikan Surat Dispensasi bagi truk-truk Elpiji yang jumlahnya ribuan di DKI Jakarta, agar pelayanan masyarakat kecil penerima subsidi tidak terganggu," ujar Brando dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).
Baca: Heboh, Video Asusila Pelajar SMK di Balikpapan Tersebar, Diduga Direkam di Sebuah Indekos
Seperti diketahui, sudah ada rapat-rapat teknis pembahasan pemberlakuan Ganjil Genap oleh Pemprov yg diwakili Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan Organda dan juga Hiswana Migas Jakarta.
Namun solusinya bukan pemberian Surat Dispensasi.
Selain itu, solusi yang ditawarkan Dishub DKI adalah mengubah semua truk elpiji yang kini ber plat hitam ke kuning.
Menurutnya, kebijakan solusi pindah plat dari hitam ke kuning kurang tepat karena memiliki dampak juga pada SIM/Surat Ijin Mengemudi para supir yang sebelumnya A atau B1, menjadi A Umum dan B1 Umum.
Oleh karena itu, Ia meminta Pemprov DKI lebih bijaksana memberikan dispensasi dengan tidak memberlakukan ganjil-genap terhadap truk pengangkut gas elpiji.
"Surat dispensasi adalah solusi terbaik, sampai benar-benar bisa dijalankan dengan optimal," kata Brando.
Brando mengingatkan Distribusi Elpiji Bersubsidi ini juga bagian dari Public Service Obligation, artinya vital tidak sama dengan angkutan komersial yang lainnya.
Baca: 6 Hari Lagi Ganjil Genap Baru Resmi Berlaku, Ini Daftar Jalan Komplet
Sebenarnya juga ada beberapa pengusaha elpiji beranggapan bahwa pengecualian sudah ada dalam Pergub tersebut, yakni Kendaraan Angkutan Khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Namun, lanjutnya, Dishub memaknai Elpiji dalam kemasan tabung bukan termasuk kategori Kendaraan khusus Berbahan Bakar Gas.