Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Sebenarnya Kasus Anjing Bima Aryo Terkam ART hingga Tewas, 6 Saksi Diperiksa

Kronologi sebenarnya kasus anjing Bima Aryo menerkam ART hingga tewas, enam saksi diperiksa.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Sebenarnya Kasus Anjing Bima Aryo Terkam ART hingga Tewas, 6 Saksi Diperiksa
Instagram @anubisthebelgianmalinois
Kronologi sebenarnya kasus anjing Bima Aryo menerkam ART hingga tewas, enam saksi diperiksa. 

Kronologi sebenarnya kasus anjing Bima Aryo menerkam ART hingga tewas, enam saksi diperiksa.

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat dua versi kronologi kejadian yang simpang siur terhadap kasus anjing milik artis Bima Aryo yang menerkan ART-nya hingga tewas pada Jumat (30/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat ibu Bima, yaitu TD, meminta ART-nya bernama Yayan untuk memberi makan anjing milik Bima.

Yayan sempat enggan memberi makan anjing itu karena takut.

Namun karena merasa tidak enak menolak perintah majikan karena baru bekerja dua minggu, Yayan memutuskan untuk menuruti perintah itu.

Meski takut, Yayan tetap membuka kandang anjing dan memberi mereka makan.

Baca: Miris, Ibu Hamil Ditandu Warga Sepanjang 7 KM karena Jalan Rusak, Janin dalam Kandungan Meninggal

Namun saat kandang dibuka, Yayan langsung diserang hingga akhirnya meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Kronologi tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi, yaitu suami Yayan, yang juga bekerja di rumah Bima Aryo.

Namun, polisi sempat mengungkapkan kronologi yang berbeda.

Diberitakan Kompas.com pada 3 September 2019, polisi menyebutkan bahwa Bima berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, presenter televisi Bima Aryo bahkan sempat membantu melepaskan gigitan anjingnya saat menerkam Yayan.

Abdul mengatakan, anjing tersebut memang kerap dikeluarkan dari kandang pada malam hari.

Saat malam kejadian pada Jumat (30/8/2019), ibu dari Bima berinsial TD (72) mengeluarkan anjing itu dari kandang untuk diajak jalan-jalan mengelilingi halaman rumahnya, Jalan Langgar, RT 04, RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi gini memang pada saat itu, ibu itu kan mau mengeluarkan anjing kan, biasanya setiap malam itu kan anjing itu dikeluarkan oleh ibunya. Dibawa jalan-jalan di sekeliling pekarangan rumahnya di dalam," kata Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/9/2019).

Saat mengelilingi halaman rumah, secara tiba-tiba anjing tersebut langsung menerkam Yayan yang saat itu juga ada di TKP.

Anjing tersebut langsung menggigit bagian leher korban.

"Memang sudah sempat dipegang sama ibu itu. Karena mungkin di situ ada orang baru akhirnya diterkam lah pembantu itu. Karena kan orang baru pembantu itu," ujar Abdul.

TD sempat menarik anjing tersebut agar melepas gigitannya kepada korban.

Namun tenaga anjing yang kuat membuat TD tidak mampu melepas gigitan anjing.

Kemudian Bima datang membantu melepaskan gigitan anjing dengan memasukkan tangannya ke dalam mulut anjing tersebut.

"Akhirnya anaknya, si Bima itu membantu untuk memisahkan antara anjing sama si korban tadi. Sampai-sampai tangannya si Bima ini dimasukkan ke mulutnya (anjing) baru dibuka gitu, baru bisa lepas (gigitan anjing). Jadi tangannya si Bima ini juga terkorek karena mulutnya si anjing ini," ujar Abdul.

Baca: Vanessa Angel Akui Dirinya Kurang Kasih Sayang, Doddy Sudrajat Beri Tanggapan: Lucu!

Menanggapi kronologi yang simpang siur itu, Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menyampaikan kronologi yang sebenarnya.

Diberitakan Kompas.com (6/9/2019), peristiwa itu berawal pada Jumat sore.

TD dan anggota keluarga lainnya hendak pergi dari rumahnya, Jalan Langgar RT 04, RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Saat itu, anjing milik Bima dibebaskan berkeliaran di pekarangan rumah.

Namun karena TD dan keluarganya akan pergi, anjing pun dimasukkan ke dalam kandang.

Kemudian, saat TD dan keluarganya sudah kembali ke rumah, TD menanyakan kepada korban dan pembantu rumah tangga lainnya bernama Anisa apakah anjingnya sudah diberi makan.

"Majikannya nanya 'ini anjing sudah dikasih makan belum?' Terus kata pembantunya 'sudah, sudah dikasih makan'. Kemudian majikannya (TD) membuka kandangnya sendiri untuk ajak jalan-jalan. Di situ juga ada dua pembantunya itu," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jumat (6/9/2019).

Saat TD buka kandang, anjingnya langsung keluar dan langsung menerkam Yayan.

Saat menerkam Yayan, Anisa yang berada di dekat korban berteriak.

TD juga berusaha melepas gigitan anjingnya namun gagal karena tenaga anjing yang kuat.

"Karena di dalam rumah itu ada saudara kandungnya Bima si Ernesto, si Ernesto ini sempat pegang anjing ini bahkan masukkan tangannya ke mulut anjingnya untuk melepas gigitan gitu. Bahkan tangannya juga luka itu. Setelah itu gigitannya lepas," ujar Abdul.

TD dan keluarganya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Adhyaksa, Cipayung, Jakarta Timur.

Korban pun meninggal dunia di rumah sakit itu.

Adapun saat kejadian, Bima Aryo memang tidak ada di rumahnya.

Saudara kandung Bima lah yang memasukkan tangannya ke mulut anjing hingga terluka agar anjingnya berhenti menyerang Yayan.

6 Orang Saksi Diperiksa, Termasuk Saksi Ahli

Enam orang saksi dipanggil pihak kepolisian atas kasus anjing milik Bima Aryo yang terkam ART hingga tewas di Cipayung, Jumat (30/8/2019) lalu.

Keenam orang saksi tersebut termasuk ibu Bima (TD) dan kelima saksi lainnya.

Bima Aryo kemungkinan tidak diperiksa karena pada saat kejadian, ia tidak berada di rumah.

TD (72) telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung.

Baca: VIDEO Kericuhan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia: Reaksi Malaysia hingga Sorotan Media Asing

Dilansir Tribun Jakarta, Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan pemeriksaan terhadap TD sudah selesai.

Ucapan Bima Aryo Sebelum Anjingnya Terkam ART Sampai Tewas: Jangan Beli Anjing Kayak Sparta
Ucapan Bima Aryo Sebelum Anjingnya Terkam ART Sampai Tewas: Jangan Beli Anjing Kayak Sparta (Youtube The Golden Family)

TD adalah orang yang menyuruh korban, Yayan untuk membuka kandang dan memberi makan anjing Bima Aryo.

Meski pemeriksaan sudah selesai, Abdul Rasyid mengungkapkan belum bisa mengumumkan hasilnya.

Abdul menuturkan hasil pemeriksaan sudah diserahkan penyidik kepada Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Budi.

"Hasil pemeriksaan masih di Kanit Serse, sedangkan Kanit sekarang masih Anev (analisis dan evaluasi) di Polres (Metro Jakarta Timur). Tapi sudah diperiksa," ujarnya.

Baca: Polisi Ungkap Kelakuan Aneh Orang Asing yang Masuki Rumah Taylor Swift

Abdul menyebut TD merupakan saksi keenam yang diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus Yayan yang akibat kehabisan darah.

"Dia saksi keenam yang sudah diperiksa, sebelumnya sudah ada lima saksi yang diperiksa. Hasilnya belum bisa saya sampaikan," tuturnya.

Selain TD, ayah dan saudara kandung Bima yakni Harro dan Ernesto, sisanya yakni suami dan anak Yayan yang juga bekerja jadi ART dan satu ART lainnya.

Sedangkan untuk Bima Aryo selaku pemilik anjing, ia kemungkinan besar tidak diperiksa polisi karena Bima sedang tak berada di kediamannya saat insiden terjadi.

Baca: Vicky Prasetyo Ketahuan DM Instagram Tamara Bleszynski tapi Tak Digubris, Ini Reaksi Teuku Rassya

"Karena semua sudah ambil keterangan, sudah enam orang. Sepertinya Bima enggak kita panggil, karena pada saat kejadian kan enggak ada di tempat," kata Abdul di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).

"Berarti (Bima) tidak tahu menahu kejadiannya itu, walaupun itu di rumahnya. Tapi saat kejadian enggak ada di tempat, jadi kami enggak panggil Bima," ujarnya.

Sparta, anjing milik presenter Bima Aryo, di Pusat Pelayanan
Sparta, anjing milik presenter Bima Aryo, di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan) Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Selain keenam saksi tersebut, polisi juga akan panggil saksi ahli.

Diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli untuk kepentingan proses penyelidikan.

Hery mengatakan, saksi ahli yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain ahli yang mengerti soal karakteristik anjing, apakah anjing boleh dipelihara, hingga jenis anjing yang berbahaya.

Baca: Iis dan Anaknya Berusia 2,5 Tahun Selamat Setelah Tertimbun Boks Kontainer

"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2019).

Hery menambahkan, polisi juga akan meminta keterangan pakar hukum pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan usai diterkam anjing ini.

Hasil dari keterangan para saksi ahli itu nantinya dianalisis dan evaluasi dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Dugaannya kan selama ini pasal 359, ada unsur kelalaian dugaannya. Ya nanti akan kita cek lagi setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi tersebut," ujar Hery.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunJakarta.com, Bima Putra/Kompas.com, Dean Pahrevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas