Kasus Pengendara Sepeda Motor Serang Pejalan Kaki Berakhir Damai
Seperti diketahui, video aksi pemotor melintasi trotoar viral di lini masa setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkapkan laporan penyerangan yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor berinisial HAT kepada pejalan kaki di Jln Wahid Hasyim telah dicabut oleh pelapor.
Pencabutan laporan itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi.
"Iya (laporan sudah dicabut)," ujar Arie saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Arie menjelaskan dengan dicabutnya laporan oleh korban, maka proses hukum atas kasus pidananya telah dihentikan.
HAT sebelumnya dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun polisi tetap memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh HAT.
"Pelanggaran undang-undang lalu lintasnya tetap diproses," ungkap Arie.
Baca: Arlangga Hartarto Minta Kader Golkar di DPR Kawal Kebijakan Pemerintahan Jokowi-Maruf
Dirinya disangkakan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 284 itu diketahui berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
Seperti diketahui, video aksi pemotor melintasi trotoar viral di lini masa setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.
"Sudah naik trotoar, hampir serempet anak kecil, diingatkan pejalan kaki malah lakukan penyerangan," tulis akun @jakarta.terkini dalam caption video itu.
Dalam video tersebut, sang pemotor hampir menyerempet seorang anak kecil. Akhirnya wanita yang bersama sang anak memarahi pemotor itu.
Pemotor itu juga sempat menyerang pejalan kaki yang sedang merekam aksi pelanggaran lalu lintasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.