Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Mobil Listrik Tidak Terkena Kebijakan Ganjil Genap

Nasir menjelaskan pengecualian ini diberikan karena memang pemerintah mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Mobil Listrik Tidak Terkena Kebijakan Ganjil Genap
GridOto
Deretan mobil listrik dan hybrid yang ikut konvoi ke BPPT Serpong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan mobil listrik tidak akan terkena kebijakan ganjil genap yang diperluas mulai kemarin, Senin (9/9/2019) di beberapa ruas jalan Jakarta.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan sejauh ini jumlah kendaraan listrik juga belum terlalu banyak.

"Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa aja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara ini belom ada kan," ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Nasir menjelaskan pengecualian ini diberikan karena memang pemerintah mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.

Menurutnya, kendaraan listrik lebih ramah lingkungan. Saat ini Indonesia, menurut Nasir, merupakan salah satu negara dengan konsumsi bahan bakar fosil terbesar. Sehingga diharapkan kebijakan ini mendorong masyarakat beralih ke energi listrik.

Baca: Soal Asal Penyelidik dan Penyidik, MK Sudah Pernah Putuskan Soal Wewenang KPK

"Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah di indonesia ini sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik," tutur Nasir.

"Ya tujuannya begitu, kenapa dia diperbolehkan? Supaya orang beralih lebih green," tambah Nasir.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan sejak hari ini. Pengendara yang melanggar akan diganjar denda Rp 500 ribu.

Hukuman penjara maupun denda Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ganjil-genap sendiri akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas