Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, Polda Metro Akan Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari ini, Polda Metro Akan Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini, Rabu (11/9/2019).

Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran dari Sri Bintang.

"Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak. Jika yang bersangkutan tidak datang, maka penyidik akan menjadwalkan ulang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Baca: Polda Metro Jaya Periksa Ketua Umum FPI Hari Ini

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas