Polisi Gadungan Ancam Tembak Seorang Pria di Pet Shop
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap dua pria berinisial FS dan MN setelah mengancam akan menembak korbannya, EM, jika tidak menyerahkan motornya kepada mereka.
Kedua pria tersebut mengaku sebagai pihak polisi dan mengancam EM yang sedang berbelanja keperluan binatang peliharannya pada sebuah pet shop di kawasan Pramuka Jati, Paseban, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/9/2019) kemarin.
"(Pelaku) Mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, mengacungkan keatas sambil berteriak 'saya anggota'," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Baca: Wiranto Pimpin Rakor Pengendalian Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Namun, EM dan dua rekannya, I dan R sudah mencurigai gelagat penipuan yang dilakukan kedua pelaku. Keduanya mengancam mengambil sepeda motor tanpa alasan jelas membuat mereka curiga.
Akhirnya ketiganya, melakukan perlawanan hingga senjata api rakitan milik pelaku jatuh ke aspal kemudian diamankan I.
Keributan ini tentu memancing warga sekitar. Warga yang melihat sejak awal lantas menghajar kedua pelaku setelah melihat senpi sudah diamankan I.
"Hingga akhirnya kedua pelaku mengalami luka-luka dan dibawa oleh anggota Polsek Senen Jakarta Pusat ke Rumah sakit RSCM dan di rujuk ke RS. Polri Soekamto Kramat Jati Jakarta Timur," pungkas Purwadi.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor CBR, warna putih merah milik korban, sepeda motor Honda beat milik pelaku, tiga set kunci letter T, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir peluru kaliber 7,6.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.