Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Ancam Tembak Seorang Pria di Pet Shop

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Gadungan Ancam Tembak Seorang Pria di Pet Shop
istimewa Humas Polresta Bogor Kota
Polisi gadungan diamankan di lokasi peristiwa angin puting beliung di Batutulis dan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap dua pria berinisial FS dan MN setelah mengancam akan menembak korbannya, EM, jika tidak menyerahkan motornya kepada mereka.

Kedua pria tersebut mengaku sebagai pihak polisi dan mengancam EM yang sedang berbelanja keperluan binatang peliharannya pada sebuah pet shop di kawasan Pramuka Jati, Paseban, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/9/2019) kemarin.

"(Pelaku) Mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, mengacungkan keatas sambil berteriak 'saya anggota'," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Baca: Wiranto Pimpin Rakor Pengendalian Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Namun, EM dan dua rekannya, I dan R sudah mencurigai gelagat penipuan yang dilakukan kedua pelaku. Keduanya mengancam mengambil sepeda motor tanpa alasan jelas membuat mereka curiga.

Akhirnya ketiganya, melakukan perlawanan hingga senjata api rakitan milik pelaku jatuh ke aspal kemudian diamankan I.

Keributan ini tentu memancing warga sekitar. Warga yang melihat sejak awal lantas menghajar kedua pelaku setelah melihat senpi sudah diamankan I.

"Hingga akhirnya kedua pelaku mengalami luka-luka dan dibawa oleh anggota Polsek Senen Jakarta Pusat ke Rumah sakit RSCM dan di rujuk ke RS. Polri Soekamto Kramat Jati Jakarta Timur," pungkas Purwadi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor CBR, warna putih merah milik korban, sepeda motor Honda beat milik pelaku, tiga set kunci letter T, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir peluru kaliber 7,6.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas