Tipu 200 Calon Jamaah Umroh, Polisi Tangkap Bos Travel
Hambali ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah di Depok dan beberapa daerah lain.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok menangkap seorang laki-laki bernama Hambali Abbas (39).
Hambali ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah di Depok dan beberapa daerah lain.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Hambali merupakan Direktur PT Damtour.
"Pelaku diamankan di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tegah," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi Warta Kota, Senin (16/9/2019).
Baca: 200 Jamaah dari 15 Daerah Tertipu Biaya Umroh Murah hingga Rp 11 Juta
Firdaus mengatakan, dugaan sementara korban penipuan travel umrah itu mencapai sekitar 200 jemaah dari 15 daerah.
Yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura.
Diperkirakan kerugian jemaah umrah yang tertipu oleh PT. Damtour mencapai Rp 4 miliar.
"Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta," kata Firdaus.
Namun nyatanya, uang setoran konsumen tersebut tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah pergi umrah.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan modus penipuan jemaah umrah itu sejak tahun 2011 hingga 2018.
Baca: Bos Abu Tours Salami Calon Jamaah Umrah yang Ditipunya
Baca: Nenek Sahnun Dihadiahi Umroh Gratis Usai Berkurban Sapi Hasil 5 Tahun Memulung
Pada Februari 2018, pelaku melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.
"Menurut pelaku, sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar," tutur Firdaus.
Awal mula kasus penipuan terungkap saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan.
Agustin kemudian mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil.
Besaran promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta pun menjadi daya tarik konsumen untuk ikut bergabung.
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya.
Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.
"Setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," ujar Firdaus.
Dalam kasus ini, Direktur PT Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Mohon berkenan sampaikan kepada masyarakat jika ada korban PT Damtour dapat menghubungi Polres Depok," kata Firdaus.
Penulis: Vini Rizki Amelia