Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Luncurkan Sistem Pengujian KIR Secara Online

Dengan menggandeng Bank DKI, pembayaran retribusi Uji KIR, sudah bisa dilakukan secara cashless.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dishub DKI Luncurkan Sistem Pengujian KIR Secara Online
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Kadishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta merancang Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Simpel PKB). Sistem ini bertujuan guna permudah pelayanan bagi pemilik kendaraan niaga berpelat B, sekaligus mencegah terjadinya pemalsuan buku Uji KIR.

"Mulai saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah terintegrasi dan menggunakan Smart Card. Karena sampai saat ini, buku Uji KIR banyak dipalsukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Dengan menggandeng Bank DKI, pembayaran retribusi Uji KIR, sudah bisa dilakukan secara cashless. Pemilik kendaraan bisa membayarnya pada bengkel-bengkel pengujian kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.

Baca: Artis Cantik Taiwan Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Ibu Kandungnya

"Jadi seluruhnya secara digitalisasi sudah dilakukan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Jakarta. Bayarnya cashless di Bank DKI," ucap dia.

Baca: Jennifer Lawrence Dikabarkan Nikahi Cooke Maroney, Tunangannya

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menuturkan, lewat program Simpel PKB, proses pengujian kendaraan bisa dilakukan lebih cepat dibanding sebelumnya.

Bahkan, menurutnya waktu yang dibutuhkan dalam proses pengujian KIR, dari semula butuh 1-2 jam, kini cuma perlu 15-20 menit.

Baca: Tips Pintar Kelola Uang Ala Sissy Priscillia, Jangan Lapar Mata Pada Barang yang Tak Perlu

BERITA REKOMENDASI

"Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses uji KIR akan terpangkas jauh lebih cepat dibanding proses sebelumnya," ujar Herry.

Tata caranya, para pemilik kendaraan niaga harus lebih dulu booking online.

Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual

Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai lewat JakOne Mobile, EDC, dan ATM Bank DKI.

Lalu bisa juga lewat Cash Management System yang sudah terintegrasi dengan 4 Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB). Yakni di Pulogadung, Ujung Menteng, Kedaung Kali Angke dan Cilincing.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan Simpel PKB punya 5 fitur. Seperti pemesanan secara online lewat aplikasi e-KIR Jakarta Booking, Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD), Integrasi Sistem Layanan dan Pemeriksaan Teknis, Smart Card alias Buku Uji Elektronik, serta Dasboard Cek KIR, Sistem Data Monitoring (SIDAMON) PKB dan Portal PKB.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas