Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Bakal Tutup Puluhan Perlintasan Sebidang di Jakarta

PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta bakal menutup sejumlah perlintasan kereta api yang tidak resmi.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Bakal Tutup Puluhan Perlintasan Sebidang di Jakarta
Ria Anatasia
Executive Vice Presiden Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah di perlintasan Bukit Duri Manggarai, Jakarta, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta bakal menutup sejumlah perlintasan kereta api yang tidak resmi.

Hal itu guna mencegah kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

"Sesuai program kita dengan Ditjen KA Kementerian Perhubungan, setiap tahun mengadakan program penutupan perlintasan liar," kata Executive Vice Presiden Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah di perlintasan Bukit Duri Manggarai, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Petugas saat memberikan sosialisasi pentingnya keselamatan berkendara di pintu perlintasan sebidang di kawasan Bukit Duri, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). Sosialisasi yang digelar oleh PT KAI Daop I Jakarta tersebut sebagai bentuk kampanye tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara bermotor yang tidak disiplin.  Tribunnews/Jeprima
Petugas saat memberikan sosialisasi pentingnya keselamatan berkendara di pintu perlintasan sebidang di kawasan Bukit Duri, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). Sosialisasi yang digelar oleh PT KAI Daop I Jakarta tersebut sebagai bentuk kampanye tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara bermotor yang tidak disiplin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dadan menjelaskan, saat ini ada sekitar 458 perlintasan sebidang di wilayah Daop I.

Dari jumlah tersebut, hanya ada 171 perlintasan sebidang yang resmi.

"Masih banyak perlintasan sebidang yang liar. Sekitar 2/3 nya belum. Dari 458 itu ada 171 yang terjaga. Baik dijaga oleh PT KAI dan pihak ketiga seperti Pemda dishub," jelasnya.

Penutupan perlintasan sebidang itu dilatarbelakangi oleh UU No.23 tahun 2007, bahwa jalur kereta api dan perlintasan tidak boleh sebidang, melainkan dipisah lewat jembatan layang (flyover) atau terowongan bawah tanah (underpass).

Petugas saat memberikan sosialisasi pentingnya keselamatan berkendara di pintu perlintasan sebidang di kawasan Bukit Duri, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). Sosialisasi yang digelar oleh PT KAI Daop I Jakarta tersebut sebagai bentuk kampanye tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara bermotor yang tidak disiplin.  Tribunnews/Jeprima
Petugas saat memberikan sosialisasi pentingnya keselamatan berkendara di pintu perlintasan sebidang di kawasan Bukit Duri, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). Sosialisasi yang digelar oleh PT KAI Daop I Jakarta tersebut sebagai bentuk kampanye tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara bermotor yang tidak disiplin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

"Untuk yang tidak terjaga, kami sedikit demi sedikit kurangi karena itu melanggar UU. Amanah UU perlintasan itu tidak sebidang, apabila sebidang harus diyakinkan itu aman dan ada izin Kemenhub. Kalau tidak harus ditutup," jelas Dadan.

Dadan mengatakan, hingga Agustus 2019, terjadi 97 kecelakaan di perlintasan KA yang menyebabkan 53 orang meninggal dunia.

Untuk itu, pihaknya akan menutup beberapa perlintasan sebidang yang tak terjaga.

"Tahun ini hingga Agustus 2019 sudah 27 perlintasan. Termasuk kejadian di Karawang sudah kami tutup. Tahun lalu 48 perlintasan sebidang liar, tahun ini tak jauh lah," paparnya.

Baca: KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Century

Baca: 4 Nama Ini Dinilai Layak Dipilih Kembali Menjadi Menteri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas