Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Bakal Memeriksa Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Namun Andrew baru dimintai keterangan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Titi Sumawijaya Empel rampung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Memeriksa Pendiri Kaskus Andrew Darwis
BBC Indonesia
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis terkait kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun Andrew baru dimintai keterangan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Titi Sumawijaya Empel rampung.

"Penyidik fokus memeriksa saksi (pelapor) dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Baca: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Lakukan Pemalsuan

Argo mengatakan pihaknya masih melalukan pemeriksaan terhadap Titi.

Penyidik memeriksa Titi pertama kali pada Senin (16/9/2019) kemudian berlanjut kemarin Selasa (17/9/2019).

"Hari ini juga ada pemeriksaan lagi. Kami masih membutuhkan barang bukti yang lain. Nanti kalau sudah terpenuhi semua baru periksa terlapor (Andrew Darwis)," jelas Argo.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.

Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas