Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bakal Memeriksa Pendiri Kaskus Andrew Darwis

Namun Andrew baru dimintai keterangan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Titi Sumawijaya Empel rampung.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Memeriksa Pendiri Kaskus Andrew Darwis
BBC Indonesia
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis terkait kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun Andrew baru dimintai keterangan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Titi Sumawijaya Empel rampung.

"Penyidik fokus memeriksa saksi (pelapor) dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Baca: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Lakukan Pemalsuan

Argo mengatakan pihaknya masih melalukan pemeriksaan terhadap Titi.

Penyidik memeriksa Titi pertama kali pada Senin (16/9/2019) kemudian berlanjut kemarin Selasa (17/9/2019).

"Hari ini juga ada pemeriksaan lagi. Kami masih membutuhkan barang bukti yang lain. Nanti kalau sudah terpenuhi semua baru periksa terlapor (Andrew Darwis)," jelas Argo.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.

Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas