Polda Metro Jaya Bakal Memeriksa Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Namun Andrew baru dimintai keterangan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Titi Sumawijaya Empel rampung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis terkait kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun Andrew baru dimintai keterangan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, Titi Sumawijaya Empel rampung.
"Penyidik fokus memeriksa saksi (pelapor) dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Baca: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Lakukan Pemalsuan
Argo mengatakan pihaknya masih melalukan pemeriksaan terhadap Titi.
Penyidik memeriksa Titi pertama kali pada Senin (16/9/2019) kemudian berlanjut kemarin Selasa (17/9/2019).
"Hari ini juga ada pemeriksaan lagi. Kami masih membutuhkan barang bukti yang lain. Nanti kalau sudah terpenuhi semua baru periksa terlapor (Andrew Darwis)," jelas Argo.
Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.
Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.